Serang, BantenGate.id– Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ummul Qurro resmi berganti nama menjadi PKBM Darul Mutiin. Perubahan identitas lembaga pendidikan nonformal tersebut telah melalui tahapan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di bidang pendidikan kesetaraan.
Kepala PKBM Darul Mutiin, Sarwani, menjelaskan bahwa seluruh proses perubahan nama dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur administrasi. Perubahan nama itu telah tercatat dalam dokumen resmi yang disahkan oleh instansi terkait serta dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui mekanisme yang berlaku. Pergantian nama dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kelembagaan sekaligus menindaklanjuti adanya keberatan dari pihak lain terkait penggunaan nama Ummul Qurro.
“Perubahan nama ini murni langkah pengembangan kelembagaan. Seluruh prosesnya kami jalani secara transparan, lengkap dengan dokumen pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga persetujuan dari dinas terkait. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi, dan seluruh riwayat kelembagaan dari nama lama tetap tercatat sebagai bagian dari sejarah dan landasan kerja kami,” ujar Sarwani di Serang, Rabu (3/6/2026)
Ia menegaskan, perubahan nama lembaga tidak memengaruhi status hukum maupun administrasi yang telah berjalan sebelumnya.
Menurut Sarwani, seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan, laporan program, serta data aset lembaga tetap tersimpan dan dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh pihak berwenang.
“Semua penggunaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya telah kami laporkan dan pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan nama tidak menghapus kewajiban lembaga, justru menjadi semangat baru untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat,” katanya.

Menanggapi isu yang sempat berkembang di masyarakat terkait dugaan perubahan nama untuk menghilangkan jejak penggunaan anggaran, pihak pengelola menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Pergantian nama tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun administrasi atas seluruh kegiatan dan dana yang pernah dikelola lembaga.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang membenarkan bahwa proses perubahan nama PKBM tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh dokumen perubahan, data kelembagaan, status aset, serta kewajiban lembaga telah disampaikan dan tercatat dengan baik dalam sistem administrasi pendidikan.
“Kami memastikan bahwa perubahan nama PKBM Ummul Qurro menjadi PKBM Darul Mutiin telah berjalan sesuai prosedur. Seluruh riwayat keuangan dan kinerja lembaga tetap tercatat dalam sistem kami, sehingga proses pengawasan dan penelusuran dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Perubahan ini tidak mengubah hak maupun kewajiban lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Pihak pengelola juga memastikan bahwa peserta didik dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas dokumen pendidikan yang telah diterbitkan. Sertifikat, ijazah, maupun dokumen pendidikan lainnya yang diterbitkan atas nama PKBM Ummul Qurro maupun PKBM Darul Mutiin tetap sah dan diakui oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, PKBM Darul Mutiin di Kecamatan Pabuaran, berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan nonformal, mulai dari program keaksaraan, pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, hingga pelatihan keterampilan bagi warga belajar di Kabupaten Serang, khususnya wilayah Kecamatan Pabuaran dan sekitarnya.
Hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar dan pelayanan pendidikan di PKBM Darul Mutiin tetap berjalan normal. Pergantian nama tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran lembaga sebagai penyelenggara pendidikan nonformal yang profesional, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat.–(red)








