Jakarta, BantenGate.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Penyerahan ratusan sertipikat tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset milik daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, modern, dan akuntabel.
Sebanyak 499 sertipikat yang diserahkan mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan nilai aset mencapai sekitar Rp22,25 triliun. Legalisasi aset tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa, penguasaan pihak lain, maupun penyalahgunaan administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di bidang pertanahan. Kepastian status hukum atas tanah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan aset negara dan daerah yang profesional serta memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan milik pemerintah.
Menurutnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memberikan jaminan kepemilikan sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aset untuk pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Penyerahan sertipikat tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempercepat penataan aset daerah. Upaya tersebut sejalan dengan program nasional percepatan sertipikasi aset pemerintah yang terus dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah menjadi modal penting dalam menjaga aset strategis milik pemerintah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaannya.
Dengan telah diterbitkannya sertipikat hak pakai tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset, merencanakan pembangunan, serta menghindari potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Program sertipikasi aset pemerintah selama ini menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi juga mendukung terciptanya tata kelola aset yang lebih efisien, meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Legalisasi aset pemerintah daerah juga berkontribusi terhadap optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, aset dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan fasilitas publik, pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ruang terbuka hijau, hingga berbagai proyek strategis lainnya.
Momentum penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai pada peringatan HUT ke-499 DKI Jakarta menjadi simbol penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang semakin tertib, modern, dan terpercaya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mempercepat sertipikasi aset sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan kekayaan negara.–(hms atr)








