Tanah Datar, BantenGate.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat, telah menyalurkan anggaran sebesar Rp3,82 miliar melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Merdeka Berobat sepanjang 2026 hingga Agustus. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu biaya pelayanan kesehatan bagi 549 masyarakat yang membutuhkan.
Program yang dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar itu menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Program tersebut terutama menyasar warga kurang mampu yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tanah Datar, Ns. Siska Fitria, S.Kep., mengatakan, total anggaran yang telah disalurkan hingga Agustus 2026 mencapai Rp3.820.982.820 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 549 orang.
“Bansos Merdeka Berobat ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap masyarakat. Artinya, tidak ada masyarakat Tanah Datar yang tidak terlayani, walaupun tidak memiliki BPJS,” ujar Siska, Rabu (26/8/2026).
Menurut Siska, penerima manfaat program tersebut tidak hanya mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah daerah juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di luar daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis.
Beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan program Bansos Merdeka Berobat di antaranya RSAM Bukittinggi, RS Otak Bukittinggi, RSUD Adnan WD Payakumbuh, RSUD Padang Panjang, RSUD M. Nasir Solok, RSJ Prof. HB. Saanin, serta RSUP M. Djamil Padang.
Siska menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan melalui program tersebut tidak perlu khawatir terhadap persoalan administrasi ketika harus mendapatkan perawatan medis.
“Pasien dapat terlebih dahulu memperoleh pelayanan dan perawatan medis, sedangkan kelengkapan administrasi dapat dipenuhi kemudian sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk memperoleh bantuan, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tanah Datar, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari setempat.
Selain persyaratan administrasi, penerima bantuan merupakan pasien yang mendapatkan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas III sesuai dengan ketentuan program.
“Selain itu, penerima bantuan merupakan pasien yang mendapatkan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas III sesuai ketentuan program,” jelas Siska.
Ia menegaskan, keberadaan Bansos Merdeka Berobat diharapkan dapat memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Program tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Harapan kami, masyarakat tidak perlu takut untuk berobat. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar hadir untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.–(yen)








