Lebak, BantenGate.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengikuti Bimbingan Teknis Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom.
Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Lebak, Sumiyo, S.H., dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme dan aspek penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Materi tersebut dinilai penting bagi jajaran pelayanan pertanahan karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Maladministrasi pada dasarnya dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, ketidakkompetenan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, pemahaman terhadap indikator dan potensi maladministrasi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
“Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan pelayanan. Evaluasi diperlukan agar berbagai tahapan pelayanan pertanahan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Sumiyo.
Penguatan pelayanan publik juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dalam pelayanan pertanahan, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, ketepatan waktu, serta sikap profesional petugas merupakan aspek yang berpengaruh terhadap pengalaman masyarakat dalam memperoleh layanan.
Melalui bimbingan teknis tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak diharapkan semakin memahami hal-hal yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Pemahaman tersebut selanjutnya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya pencegahan maladministrasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga bagaimana membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap layanan diharapkan dapat diberikan secara tepat, jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Penguatan kapasitas aparatur dan evaluasi secara berkelanjutan menjadi bagian dari langkah untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan mengikuti Bimbingan Teknis Opini Ombudsman RI Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak diharapkan semakin siap menghadapi proses penilaian pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.—(red)








