Lombok Timur, BantenGate.id– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam persidangan lanjutan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma. Permintaan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Selong, Senin (31/8/2026).
Penasehat hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, bersama tim, mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang meminta JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers untuk memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan kliennya.
Menurut Herman, permintaan tersebut dinilai penting karena perkara yang dihadapi Mugni Ilma berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang berikutnya. Majelis memberikan batas waktu maksimal tujuh hari atau satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan ahli tersebut.
Menanggapi permintaan itu, JPU menyampaikan bahwa di wilayah Lombok Timur tidak terdapat Dewan Pers.
Namun, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan bahwa yang diminta bukan saksi, melainkan ahli dari Dewan Pers.
“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (31/8/2026).
Ahli Bahasa Ditegur Majelis Hakim
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan seorang ahli bahasa. Namun, keterangan ahli tersebut mendapat perhatian majelis hakim ketika memberikan pandangan atas pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim bahkan meminta ahli bahasa tersebut untuk tidak memberikan jawaban di luar bidang yang dipahaminya.
“Jangan Anda ngarang-ngarang kalau tidak paham. Cukup saudara katakan tidak mengerti pada bidang ini,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam keterangannya, ahli bahasa menyatakan bahwa dalam perkara yang menjerat Mugni Ilma tidak ditemukan adanya ancaman. Menurut ahli tersebut, yang ada adalah tekanan psikis terhadap seseorang yang diberitakan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam persidangan.
Selain ahli bahasa, JPU juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian yang mengaku terlibat dalam proses penangkapan Mugni Ilma.
Dalam keterangannya, saksi menyatakan dirinya melakukan penangkapan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
“Saya hanya diperintah Kasat saya, yakni Kasat Reskrim Polres Lotim, untuk melakukan penangkapan,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengungkapkan bahwa saat berada di lokasi Labuhan Haji, kondisi berlangsung adem-ayem. Ia mengaku tidak mendengar percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma.
Menurut saksi, dirinya bersama lima anggota lainnya, termasuk Kasat Reskrim, melakukan pengintaian dari jarak sekitar lima meter dengan menggunakan dua mobil.
“Saya berenam termasuk Kasat saya, kami pakai dua mobil dan tidak ada suara keributan di lokasi,” katanya.
Dalam pemeriksaan, penasehat hukum kemudian menanyakan mengenai surat perintah tugas penangkapan kepada saksi.
Saksi mengaku tidak membawa surat tersebut dan tidak dapat menunjukkannya di hadapan persidangan.
Penasehat hukum selanjutnya mempertanyakan proses penangkapan tersebut dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
“Artinya apa yang saudara saksi lakukan sudah disetting atau diatur oleh Lalu Purnama, Sopiyan (Dirut PDAM Lotim) dan Kasat Anda, begitu?” tanya penasehat hukum Mugni Ilma.
Saksi kemudian menjawab bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut berdasarkan perintah Kasat.
“Iya, perintah Kasat saya,” jawab saksi.
Penasehat hukum Mugni Ilma menilai permintaan majelis hakim agar JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers menjadi poin penting dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Herman Suranggana menyatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan dan berharap seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik kliennya dapat diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
Ia juga menilai keterangan ahli bahasa dan saksi kepolisian yang muncul dalam persidangan menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Mugni Ilma.
Dengan adanya permintaan majelis hakim tersebut, JPU selanjutnya diminta menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan paling lambat dalam waktu tujuh hari.
Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma masih terus berlanjut dan seluruh keterangan saksi maupun ahli akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.—(har/red)








