Kantor Pertanahan Lebak Gelar Penyuluhan Pengukuran PBT PTSL di Desa Sudamanik

Kantor Pertanahan Lebak Gelar Penyuluhan Pengukuran PBT PTSL di Desa Sudamanik
Tim penyuluh Kantah Lebak; H. Sumiyo, S.H., QRMO dan Shodiq Munawar, S.S.T., M.H.--( Foto: BG)

Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan penyuluhan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2026 di Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga. Program tersebut menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 3.000 hektare.

Penyuluhan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan serta mekanisme pengukuran PBT PTSL. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah di wilayahnya.

Kegiatan dipimpin tim penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kasubag Umum dan  Tata Usaha, H. Sumiyo, S.H., QRMO dan Kasi  Survei dan Pemetaan, Shodiq Munawar, S.S.T., M.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari.

Dalam penyuluhan tersebut, tim  Kantah Lebak, menjelaskan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan masyarakat sebelum pelaksanaan pengukuran. Salah satunya berkaitan dengan informasi mengenai bidang tanah serta penunjukan batas-batas tanah kepada petugas ukur.

Dukungan masyarakat dinilai penting agar proses pengukuran dapat berjalan secara efektif dan data bidang tanah yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain tim Kantor Pertanahan, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Lebak, IPTU Sutrisno, S.H., M.H. Ia memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek hukum, ketertiban, serta pentingnya mengikuti seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan penyuluhan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan PTSL. Masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap tahapan pendaftaran tanah perlu dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.

Pesnyuluhan diikuti 25 orang perwakilan dari Desa Margaluyu dan 25 orang dari Desa Intenjaya. Kegiatan tersebut turut diketahui oleh Kepala Desa Sudamanik, Edi Supriyadi, serta Kepala Desa Girimukti melalui Kaur Umum, Viktory Pauli.

Dukungan pemerintah desa tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program PTSL, khususnya dalam membantu penyampaian informasi kepada masyarakat dan memastikan kegiatan pengukuran dapat berlangsung dengan tertib.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pengukuran PBT PTSL Tahap II Tahun 2026. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi yang diperlukan serta menunjukkan batas-batas bidang tanah ketika petugas melaksanakan pengukuran.

Pelaksanaan PTSL tidak hanya berkaitan dengan kegiatan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat, proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah diharapkan dapat berjalan lancar sehingga target PTSL Tahap II Tahun 2026 seluas 3.000 hektare dapat tercapai.—(red)

Pos terkait