Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ini diikuti seluruh Satuan Tugas (Satgas) PTSL, bertujuan untuk meninjau progres pelaksanaan program sekaligus menyusun langkah percepatan pencapaian target sertifikasi tanah.
Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2026, Joko Suhendro, S.H., M.H., QRMP, menyampaikan bahwa pelaksanaan program hingga awal Juni 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan.
Menurutnya, dari target penerbitan sebanyak 8.000 sertipikat tanah yang ditetapkan pada tahun ini, capaian pengumpulan data yuridis (Puldadis) telah mencapai 5.344 berkas atau sekitar 66,8 persen dari target keseluruhan.
“Progres realisasi kegiatan PTSL berjalan dengan baik. Saat ini pengumpulan data yuridis telah mencapai 5.344 berkas dari target 8.000 sertipikat atau hampir 67 persen,” ujar Joko Suhendro saat memberikan arahan kepada seluruh anggota Satgas PTSL.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh petugas agar tidak berpuas diri dan terus meningkatkan koordinasi di lapangan. Menurutnya, sinergi antara Satgas Yuridis dengan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian seluruh tahapan program.

Joko menegaskan bahwa komunikasi yang intensif dengan aparatur desa diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, validitas data kepemilikan tanah, serta memperlancar proses pendataan masyarakat yang menjadi peserta program.
“Satgas yuridis harus terus berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing agar pencapaian target dapat lebih maksimal dan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Rapat evaluasi tersebut juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus merumuskan solusi guna mempercepat penyelesaian berkas yang masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat secara sistematis dan menyeluruh dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Joko optimistis target penerbitan 8.000 sertipikat tanah pada tahun 2026 dapat tercapai melalui evaluasi berkala dan penguatan koordinasi antarpetugas serta pemerintah desa.
“Melalui evaluasi berkala dan penguatan koordinasi antarpetugas serta pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak optimistis target penerbitan 8.000 sertipikat pada tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana,” tegasnya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Program PTSL di Kabupaten Lebak dilaksanakan di enam kecamatan yang tersebar di 20 desa.
Di Kecamatan Bojongmanik, program dilaksanakan di Desa Bojongmanik. Sementara di Kecamatan Cigemblong, PTSL dilaksanakan di Desa Peucangpari.
Untuk Kecamatan Cihara, terdapat enam desa yang menjadi lokasi program, yakni Desa Cihara, Karangkamulyan, Mekarsari, Barunai, Ciparahu, dan Citepuseun.
Selanjutnya, di Kecamatan Panggarangan, program menyasar lima desa, yaitu Desa Sogong, Gununggede, Jatake, Cibarengkok, dan Sukajadi.
Di Kecamatan Curugbitung, PTSL dilaksanakan di Desa Cipining dan Cilayang. Sedangkan di Kecamatan Maja, program dilaksanakan di lima desa, yakni Desa Binong, Buyutmekar, Pasirkacapi, Sangiang, dan Gubugancibeureum.–(ridwan)








