Lebak, BantenGate.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melaksanakan penyuluhan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pendaftaran dan pemetaan bidang tanah masyarakat secara sistematis.
PTSL Tahap II Tahun 2026 yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tersebut memiliki target kegiatan seluas 3.000 hektare.
Penyuluhan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan di lapangan.
Kegiatan penyuluhan disampaikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, S.H., M.H. dan Yana Suryana, S.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan Lebak, Akhda Jauhari. Selain itu, kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lebak, Briliantony, S.H.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai tahapan PTSL, termasuk proses pengukuran PBT, penunjukan batas bidang tanah, serta pentingnya memastikan batas tanah yang akan diukur telah diketahui dan disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Lebak juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL. Masyarakat diingatkan agar mengikuti seluruh tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan penyuluhan diikuti sebanyak 45 peserta, terdiri atas 25 orang dari Desa Margaluyu dan 20 orang dari Desa Intenjaya. Pelaksanaan kegiatan tersebut diketahui dan mendapat dukungan dari Kepala Desa Margaluyu Sarpin serta Kepala Desa Intenjaya M. Syahril Romdhom, S.Pd.
Keterlibatan pemerintah desa dinilai penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL, terutama dalam membantu memberikan informasi kepada masyarakat serta memastikan kesiapan bidang tanah yang menjadi objek pengukuran.
Dalam pelaksanaan pengukuran PBT, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menunjukkan batas bidang tanah secara jelas. Kejelasan batas menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengukuran dan pemetaan agar data pertanahan yang dihasilkan dapat akurat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus mendorong sinergi antara petugas pertanahan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pelaksanaan PTSL Tahap II Tahun 2026.
Program tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses pendaftaran tanah, tetapi juga meningkatkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Melalui penyuluhan sebelum pelaksanaan pengukuran, masyarakat diharapkan memahami hak, kewajiban, serta tahapan yang harus diikuti dalam program PTSL. Dengan dukungan seluruh pihak, pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di wilayah Kabupaten Lebak diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan pertanahan.–(red)








