Jaro Oom Tegaskan Masyarakat Adat Baduy Tolak Sungai Dikeluarkan dari Permohonan HPL Tanah Ulayat

Jaro Oom Tegaskan Masyarakat Adat Baduy Tolak Sungai Dikeluarkan dari Permohonan HPL Tanah Ulayat
Rapat usulan HPL Tanah Ulayat Baduy di Kantor Pertanahan Lebak.--(Foto: sunarya/bg)

Lebak, BantenGate.id — Masyarakat adat Baduy, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, menolak permintaan  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meminta aliran sungai yang melintasi wilayah hukum adat Baduy dikeluarkan atau dienclave dari luasan permohonan Hak Pengelolaan (HPL). 

Rencana pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat masyarakat adat Baduy kembali menjadi bahan pembahasan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meminta agar aliran sungai yang melintasi wilayah adat Baduy dikeluarkan atau dienclave dari luasan permohonan HPL.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, pada Kamis (9/9/2026), menyusul surat Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN Nomor B/BP.03/1640-400.5/IX/2026 tanggal 3 September 2026.

Rapat dipimpin Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Lebak Mohamad Ikhsan Nugraha. Rapat ini diikuti Kepala Desa Kanekes Jaro Oom bersama perwakilan lembaga adat Baduy, Bagian Hukum Setda Lebak Zeni Fthurahman, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Lebak diwakili Kabid Kebudayaan Hadi Mulyana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diwakili  Kabid PKPKD Zamroni. Sementara dari BBWSC  berhalangan hadir.

Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, menjelaskan bahwa permohonan HPL tanah ulayat masyarakat adat Baduy telah diajukan pada 24 November 2024 dengan luasan sekitar 5.161 hektare. Permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten.

Menurut Akhda, selama proses pemeriksaan administrasi, permohonan tersebut telah mengalami dua kali revisi dan dilengkapi sejumlah dokumen tambahan sesuai permintaan.

“Permohonan tersebut sudah dua kali ada revisi dan dokumen tambahan, sebagaimana permintaan dan sudah dipenuhi,” ujar Akhda.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, Kementerian ATR/BPN kembali meminta agar aliran sungai yang melintasi wilayah adat Baduy dikeluarkan dari permohonan HPL.

Karena itu, Kantah ATR/BPN Lebak mengundang Jaro Oom selaku Kepala Desa Kanekes dan perwakilan lembaga adat Baduy, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, untuk memberikan pandangan sesuai kewenangan masing-masing.

Forum tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Kasi PHP Kantah Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha.

Sungai, Tanah dan Isinya Merupakan Satu Kesatuan

Kepala Desa Kanekes Jaro Oom menyatakan bahwa masyarakat adat Baduy tidak dapat memisahkan aliran sungai dari tanah ulayat. Tanah ulayat Baduy tidak semata-mata melihat tanah sebagai bidang yang dapat dipisahkan berdasarkan unsur fisiknya. Sungai, sumber air, hutan, tanah dan berbagai unsur alam yang berada di dalam wilayah adat merupakan bagian dari satu kesatuan kehidupan masyarakat adat.

“Lamun aliran cai atawa walungan  nu ngalir ka wilayah ulayat Baduy di kaluarkeun, teu bisa. Sampe iraha oge teu bisa. Sabab, aliran cai jeung saisina, kudu ngahiji. Teu bisa dipisahkeun,” kata Jaro Oom dengan logat Sunda khas Baduy.

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut kurang lebih bermakna bahwa; aliran sungai yang mengalir di wilayah ulayat Baduy tidak dapat dikeluarkan atau dipisahkan,  karena aliran air beserta segala sesuatu yang ada di dalamnya merupakan satu kesatuan.

Pandangan tersebut, menurut Jaro Oom, bukan sekadar persoalan administratif pertanahan, tetapi berkaitan dengan tata kehidupan, hukum adat dan hubungan spiritual masyarakat Baduy dengan wilayahnya yang sudah berlangsung sejak abad  XV, jauh sebelum negara Indonesia merdeka.

Jaro Oom menjelaskan, bahwa  masyarakat Baduy, posisi  sumber mata air aliran Sungai Ciujung di bagian hulu  memiliki nilai sakral. Disitu terdapat Sasaka Domas, sebuah  tempat yang dikeramatkan.

Kawasan tersebut disebut leuweung tutupan atau hutan larangan. Tidak bisa setiap orang diperbolehkan memasuki kawasan hutan larangan tersebut. Akses ke kawasan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari tiga Puun sebagai pemimpin tertinggi adat Baduy, yakni Puun Cibeo, Puun Cikeusik dan Puun Cikertawana.

Bagi siapapun yang melanggar terhadap ketentuan hukum adat,  dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain kewajiban menjalankan puasa selama waktu tertentu sesuai kesepakatan tiga Puun, membayar mahar dan melakukan kegiatan membersihkan lembur.

“Siapapun yang melanggar dan tertangkap dijatuhi hukuman adat. Ia harus berpuasa dengan lama sesuai kesepakatan tiga Puun, membayar mahar, dan membersihkan lembur,” katanya.

Aliran Sungai Dijaga dari Pencemaran

Perlindungan terhadap sungai juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Baduy. Aliran sungai yang berada di wilayah adat tidak boleh digunakan secara sembarangan. Penggunaan sabun atau sampo ketika mandi di sungai, misalnya, dilarang karena berpotensi mencemari air.

Demikian pula dengan pengambilan ikan. Ikan di aliran sungai wilayah adat tidak boleh diambil, sekalipun dengan cara dipancing.

Ketentuan mengenai perlindungan wilayah ulayat Baduy sendiri telah memiliki landasan hukum sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

Perda tersebut mendefinisikan hak ulayat sebagai kewenangan berdasarkan hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup masyarakat hukum adat untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Dalam Perda tersebut juga didefinisikan, bahwa segala peruntukan lahan terhadap hak ulayat masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy.  Menariknya, sebagai batas wilayah Baduy, yakni Kali Ciujung di sebelah utara, Kali Cidikit di selatan, Kali Cibarani di barat dan Kali Cisimeut di timur.

Baduy Memiliki Dua Dimensi Pemerintahan

Perwakilan Bagian Hukum Setda Lebak, Zeni Fathurahman, dalam diskusi menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat Baduy telah memperoleh pengakuan sebagai Desa Adat melalui Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015.

Selain itu, keberadaan wilayah adat dan sistem hukum adat Kanekes juga diatur melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur wilayah hukum Desa Adat Kanekes sekaligus penyelenggaraan pemerintahan desa adat.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak, Zamroni, menegaskan bahwa Desa Kanekes memiliki posisi dalam dua dimensi, yakni sebagai desa administratif sekaligus Desa Adat berdasarkan ketentuan daerah.

Posisi tersebut penting dalam melihat persoalan tanah ulayat karena pengelolaan pemerintahan desa tidak serta-merta menghapus kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan hukum adat. Kajian hukum mengenai Desa Adat Kanekes juga mencatat bahwa kewenangan berdasarkan hak asal-usul mencakup antara lain pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat, pelestarian nilai sosial budaya, serta penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku dengan mengutamakan musyawarah.

Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Kabid Kebudayaan Hadi Mulyana, menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif kebudayaan. Menurutnya, masyarakat adat Baduy merupakan salah satu pusat kebudayaan masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Banten,  yang telah dikenal luas, termasuk di tingkat internasional.

Ia menilai penguatan masyarakat hukum adat merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan kebudayaan. Karena itu, tanah ulayat Baduy tidak semestinya hanya dipandang sebagai hamparan bidang tanah, tetapi sebagai ruang kehidupan yang di dalamnya terdapat sistem sosial, budaya, adat, lingkungan dan nilai-nilai yang saling berkaitan.—(sunarya)

Pos terkait