Serang, BantenGate.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan H. Subadri Ushuluddin dan H. Ahmad Fauzi terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Perkara itu juga melibatkan Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah sebagai turut tergugat.
Perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2026, dan diumumkan melalui sistem e-Court.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Subadri dan Ahmad Fauzi masih prematur. Atas pertimbangan tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Menyikapi putusan tersebut, Sekretaris DPW PPP Banten H. Ahmad Fauzi meminta seluruh kader PPP di Banten tetap tenang dan menjaga soliditas organisasi sambil menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat.
“Kami imbau kepada kader PPP Banten agar tetap tenang dan jaga soliditas. Sambil kita tunggu salinan putusannya. Kita belum tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga gugatan dianggap prematur,” kata Ahmad Fauzi atau yang akrab disapa Rully.
Menurut Rully, putusan tersebut belum menyelesaikan pokok persoalan yang menjadi sengketa di internal PPP Banten. Karena itu, pihaknya masih akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Putusan PN Jakpus tersebut tidak memenangkan pihak manapun, kami akan lakukan kasasi,” tegas Rully.
Berawal dari Pergantian Kepengurusan

Sengketa yang berujung ke PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bagian dari konflik internal PPP Banten yang berlangsung sejak awal 2026.
Sebelumnya, DPP PPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten, Baihaki Sulaiman, dan Sekretaris Ida Hamidah pada 30 Januari 2026. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Mardiono dan Waskjen DPP PPP Jabbar Idris.
Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten. Keduanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui mekanisme internal partai.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026. Kubu Subadri-Ahmad Fauzi menilai pelaksanaan Muswil tersebut berlangsung ketika proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai masih berjalan.
DPP PPP kemudian menerbitkan SK hasil Muswil yang menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada 9 April 2026.
Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Karena mengaku belum memperoleh tindak lanjut atas gugatan di Mahkamah Partai selama sekitar empat bulan, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukum Ari Setiadi & Rekan kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan pada 3 Juni 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.
Dalam perkembangannya, konflik internal tersebut juga merembet ke persoalan penggunaan Kantor DPW PPP Banten. Pada Juli 2026, Neng Siti Julaiha disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada kepengurusan DPW PPP Banten yang dipimpin Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi.
Kubu Ahmad Fauzi menyebut somasi tersebut berkaitan dengan permintaan penyerahan Kantor DPW PPP Banten. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu dinamika terbuka dalam konflik kepengurusan PPP Banten.
Pada 23 Juli 2026, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi juga menggelar rapat koordinasi bersama DPC PPP se-Provinsi Banten. Salah satu hasil rapat tersebut adalah meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kini, setelah PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tidak dapat diterima karena dinilai prematur, kubu Subadri-Ahmad Fauzi menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut melalui upaya hukum kasasi.
Ahmad Fauzi juga meminta para kader tidak terprovokasi dan tetap menjaga soliditas PPP Banten sambil menunggu salinan resmi putusan serta proses hukum berikutnya.
Hingga berita ditayangkan, media ini belum berhasil mendapatkan jawaban dari pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) maupun DPW PPP kubu Neng Siti Julaeha dkk.—(red)








