Serang, BantenGate.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa di tingkat DPP PPP dianggap tidak sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Penegasan tersebut menjadi salah satu rekomendasi penting dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V DPW PPP Banten yang digelar di Kantor DPW PPP Banten, Kota Serang, Kamis (4/6/2026).
Mukerwil mengusung agenda utama penguatan konsolidasi dan penataan struktur partai sebagai persiapan menghadapi verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin, Sekretaris DPW Ahmad Fauzi, jajaran pengurus harian, pimpinan majelis partai, ketua dan sekretaris DPC PPP se-Banten, anggota DPRD dari PPP, serta badan otonom partai. Acara dibuka oleh Wakil Bendahara Umum DPP PPP Rusman Yaqub.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin menegaskan bahwa seluruh kader harus tetap fokus melakukan konsolidasi organisasi meskipun saat ini DPP PPP masih menghadapi dinamika hukum.
“Di tengah dinamika yang terjadi di DPP PPP, kita harus tetap fokus untuk mempersiapkan diri menata struktur partai hingga tingkat ranting guna menghadapi verifikasi partai peserta Pemilu 2029,” ujar Subadri.
Menurutnya, Mukerwil digelar untuk merumuskan langkah-langkah strategis partai, termasuk menentukan waktu pelaksanaan Muswil DPW PPP Banten dan Musyawarah Cabang (Muscab) di tingkat kabupaten/kota.
Subadri menjelaskan, saat ini sengketa kepengurusan DPP PPP masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, pelaksanaan Muswil Banten akan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan PN Jakpus. Maka Muswil Banten nanti akan dilaksanakan setelah hasil inkracht berdasarkan putusan pengadilan. Begitu juga dengan DPC-DPC akan melanjutkan Mukercab untuk mempersiapkan agenda pelaksanaan Muscab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkat wilayah setelah Muswil, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat bagi kader dan struktur partai.
Karena itu, kata Subadri, apabila terdapat pihak atau kelompok yang menyelenggarakan Muswil di luar keputusan dan rekomendasi Mukerwil, maka kegiatan tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi.
“Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil yang memiliki keputusan yang mengikat. Maka jika ada oknum yang telah melaksanakan Muswil di luar keputusan Mukerwil ini maka saya pastikan Muswil tersebut ilegal,” tegasnya.
Enam Rekomendasi Mukerwil PPP Banten
Sekretaris DPW Ahmad Fauzi, mengatakan, bahwa Mukerwil V DPW PPP Banten menghasilkan enam rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman organisasi dalam menghadapi agenda politik mendatang.
Pertama, DPW PPP Banten akan menggelar Muswil VI setelah adanya putusan hukum yang inkracht atau paling lambat pada Agustus 2026.
Kedua, setiap Muswil yang diselenggarakan sebelum adanya putusan hukum sebagaimana dimaksud pada poin pertama dinyatakan tidak sah, bertentangan dengan aturan organisasi, dan tidak memiliki dasar hukum.
Ketiga, DPW PPP Banten menginstruksikan seluruh DPC PPP se-Banten untuk segera melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) guna menyelesaikan persoalan internal pasca Muktamar X PPP sekaligus memperkuat konsolidasi menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2029.
Keempat, DPW PPP Banten meminta penegakan disiplin kerja bagi seluruh anggota Fraksi PPP di DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tercipta sinergi antara program partai, pemerintah, dan aspirasi masyarakat.
Kelima, DPW dan DPP PPP diharapkan terus membangun kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung program ketahanan pangan, pembangunan ekonomi, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keenam, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu 2029, DPW PPP Banten berharap sistem pemilu yang diterapkan nantinya lebih proporsional dan mampu meminimalkan terbuangnya suara rakyat sebagaimana semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui rekomendasi tersebut, DPW PPP Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas organisasi dan memastikan seluruh proses kaderisasi serta agenda kepartaian berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai menjelang Pemilu 2029.—(red)







