Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Cipanas, 193 Butir Tramadol dan Heximer Disita

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Cipanas, 193 Butir Tramadol dan Heximer Disita

Lebak, BantenGate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30) beserta barang bukti 193 butir Tramadol dan Heximer  yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah saung yang berlokasi di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak di bawah pimpinan Ipda Kusnandar.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Selanjutnya, pria berinisial S bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Epi menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan guna melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Epi menegaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Arninsi terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus menjaga masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat-obatan yang peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.--(sunarya)

Pos terkait