Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30) beserta barang bukti 193 butir Tramadol dan Heximer yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30) beserta barang bukti 193 butir Tramadol dan Heximer yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Berita Utama Lainnya
Headlines
Tag: Heximer
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

