Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Lebak, Banten, memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penyelesaian proses ruislaag atau tukar-menukar harta benda wakaf guna memastikan keseimbangan nilai dan manfaat serta menjaga kepastian hukum atas tanah wakaf di Kecamatan Maja.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, H. Iwan Falahudin, Kepala KUA Kecamatan Maja, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, serta perwakilan PU Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSC).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan langkah antarinstansi dalam proses tukar-menukar harta benda wakaf. Pembahasan tersebut penting agar setiap proses penggantian tanah wakaf tetap memperhatikan keseimbangan nilai, manfaat bagi masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tukar-menukar tanah wakaf atau ruislaag di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, merupakan proses yang memerlukan kehati-hatian karena menyangkut harta benda yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat. Oleh sebab itu, prosesnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan wakaf.
Melalui koordinasi lintas instansi, diharapkan proses penetapan keseimbangan nilai dan manfaat dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tanah pengganti yang diperoleh dapat tetap mendukung tujuan wakaf serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kepala Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, diwakili Kasi PHP, Moch.Ikhsan Nugraha, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Kantor Pertanahan mendukung dan akan segera memproses sertifikasi tanah wakaf hasil ruislaag dari herta benda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ikhsan Nugraha, juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Lebak sedang mentargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sebanya 300 bidang yang tersebar di 28 kecamatan di Lebak. Target tersebut mencakup tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, dan peruntukan wakaf lainnya.
Dari target tersebut, sebanyak 44 bidang sudah selesai sertifikatnya dan siap diserahkan, sementara sisanya dalam proses penyelesaian. Utuk Kecamatan Maja sertifikat tanah wakaf yang sudah selesai 4 bidang, dari dokumen yang diserahkan kepada tim Kantor Pertanahan Lebak sebanayk 37 bidang.–(red)








