GEMAPATAS Wakaf di Lebak, ATR/BPN Targetkan 300 Sertifikat Tanah Wakaf Rampung Tahun 2026

GEMAPATAS Wakaf di Lebak, ATR/BPN Targetkan 300 Sertifikat Tanah Wakaf Rampung Tahun 2026
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Shodiq Munawar, paa peluncuran Gemapatas di SMK Muhamadiyah 1 Leuwidamar.--(fptp: BG)

Lebak, BantenGate.id – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS Wakaf) Tahun 2026 digelar secara serentak di Provinsi Banten sebagai upaya mempercepat penataan, pengamanan, dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset umat, Kamis (11/6/2026).

Di Kabupaten Lebak, kegiatan GEMAPATAS Wakaf dipusatkan di dua lokasi, yakni di SMK Muhammadiyah 1 Leuwidamar, Desa Bojongmenteng, Kecamatan Leuwidamar, serta di Pondok Pesantren SMA Al-Fafa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Shodiq Munawar, S.S.T.,M.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa pemasangan tanda batas tanah wakaf dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah sebagai langkah awal percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Menurut Shodiq, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menargetkan penyelesaian sertifikat tanah wakaf sebanyak 300 bidang pada tahun 2026. Sementara itu, berdasarkan data yang ada, jumlah tanah wakaf di Kabupaten Lebak mencapai sekitar 800 bidang.

“Saat ini tim tengah melakukan pemeriksaan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami optimistis 300 sertifikat tanah wakaf dapat diselesaikan pada tahun 2026,” kata Shodiq.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Lebak, Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sertifikasi untuk sembilan bidang tanah wakaf yang tersebar di Kecamatan Leuwidamar, Rangkasbitung, Cihara, dan Bayah.

“Di Kecamatan Leuwidamar terdapat dua bidang tanah wakaf. Salah satunya digunakan untuk SMK Muhammadiyah 1 Leuwidamar dengan luas sekitar 4 hektare,” ujar Firdaus.

Di lokasi lainnya, kegiatan GEMAPATAS Wakaf dilaksanakan di Pondok Pesantren SMA Al-Fafa Nameng pada bidang tanah wakaf seluas sekitar 6.000 meter persegi. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Yayasan Al-Fafa Ustaz Agus Rifa’i, Muhammad Yahya, Pimpinan Pondok Pesantren Eman Suherman, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lebak Abdul Basit, serta Kepala Desa Nameng Ismail Hamidi.

Ketua Yayasan Al-Fafa, Ustaz Agus Rifa’i, menyampaikan bahwa dokumen persyaratan sertifikasi tanah wakaf mulai lengkap dan siap diproses.

“Alhamdulillah, dokumen persyaratan sudah mulai terkumpul dan dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Shodiq menjelaskan, pemasangan tanda batas yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan para nazir wakaf merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

“Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan pemetaan kadastral dapat dilaksanakan secara akurat sehingga memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banten tidak lagi dapat mengandalkan pola pelayanan pasif.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 6.000 hingga 7.000 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten belum bersertifikat dan perlu segera ditangani melalui kerja lapangan secara terpadu.

“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertifikasi dapat bergulir lebih cepat. Ini adalah kerja jemput bola yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, BWI, KUA, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Harison.

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas akan menghasilkan data fisik berupa poligon dan peta bidang tanah. Setelah peta bidang tersedia, proses pendaftaran tanah wakaf telah mencapai sekitar separuh tahapan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian dokumen administratif seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya hingga terbit Sertifikat Tanah Wakaf.

“Begitu peta bidang tanah tersedia, setengah pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai. Setelah itu kita dorong penyelesaian AIW dan dokumen lainnya sampai sertifikat terbit sehingga tanah wakaf benar-benar aman secara hukum,” jelasnya.

Harison juga menekankan bahwa pengelolaan wakaf di Banten kini tidak hanya berorientasi pada aset sosial seperti masjid, musala, dan pemakaman, tetapi juga diarahkan pada pengembangan wakaf produktif.

Menurutnya, banyak tanah wakaf di Banten yang berpotensi dikembangkan menjadi kebun, sawah, maupun lahan pemberdayaan ekonomi pesantren yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, kegiatan sosial, dan peningkatan kesejahteraan umat.

“Wakaf hari ini sudah naik level. Kita tidak hanya berbicara tentang masjid, musala, atau pemakaman, tetapi juga wakaf produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat. Tugas kita bukan hanya menerbitkan sertifikat, melainkan memastikan tanah wakaf aman, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf secara simbolis.

Melalui GEMAPATAS Wakaf 2026, pemerintah berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga kepastian hukum serta pemanfaatan aset wakaf bagi kemaslahatan umat semakin optimal.–(sunarya)

Pos terkait