Satresnarkoba Polres Lebak Sita 99 Tramadol dan 42 Hexymer, Dua Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Lebak Sita 99 Tramadol dan 42 Hexymer, Dua Pria Diamankan

Lebak,Bantengate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita 99 butir obat Tramadol HCl serta 42 butir obat jenis Hexymer.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain obat-obatan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna perak, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu, serta sebuah tas dompet berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran sediaan farmasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kegiatan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan, uang tunai, telepon genggam, dan barang lainnya yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Epi, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Polres Lebak berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.--(dian wahyudi)

Pos terkait