Polres Lebak Sosialisasikan Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus oleh Unit PPA Polres Lebak di SKH PGRI Rangkasbitung.

LEBAK, BANTENGATE.ID – Polres Lebak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menggelar sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Sekolah Khusus (SKH) PGRI, Rangkasbitung, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin BRIGPOL Anggi Tiara Puspita, S.H., dari Unit PPA Satreskrim Polres Lebak. Dalam kegiatan itu, ia menyampaikan materi mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan maupun kekerasan, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus yang termasuk kelompok rentan.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan tanpa terkecuali. Anak berkebutuhan khusus bukanlah objek perundungan, melainkan bagian dari masyarakat yang harus dihormati, dihargai, dan diperlakukan secara setara.

Pencegahan kekerasan terhadap anak juga membutuhkan perhatian bersama. Sebagaimana diulas dalam publikasi Pusiknas Bareskrim Polri mengenai kekerasan terhadap anak, keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam mengenali tanda-tanda kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya bullying dan kekerasan seksual, petugas juga mengajak para guru, orang tua, serta seluruh warga sekolah untuk bersinergi menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai tindakan yang dapat merugikan keselamatan maupun perkembangan mereka.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lebak dalam meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak melalui edukasi dan sosialisasi di lingkungan pendidikan.

Melalui semangat Polisi Peduli Pendidikan dan Polisi Bersama Masyarakat, Polres Lebak berharap tercipta lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan inklusif bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus. (dian wahyudi)

Pos terkait