Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Huda kepada Ridwanullah (68), pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Huda, warga Kampung Jaura, Kelurahan Muara Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (30/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial masyarakat.
Menariknya, proses pengurusan sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Huda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan tanpa dipungut biaya.
Ridwanullah mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak atas pelayanan yang diberikan selama proses pengurusan sertifikat.
“Proses pengurusan berlangsung relatif cepat. Sejak pengajuan awal hingga sertifikat diterbitkan, seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih satu bulan. Pengurusan sertifikat tersebut tidak dikenakan biaya,” kata Ridwanullah seusai menerima sertifikat di Kantor Pertanahan Lebak.
Menurutnya, kemudahan pelayanan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah yang ingin memastikan legalitas tanah wakaf.
Target 300 Bidang Tanah Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, mengatakan, pada 2026 pihaknya menargetkan sertifikasi sebanyak 300 bidang tanah wakaf yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
Hingga akhir Oktober 2026, realisasi sertifikasi tanah wakaf tersebut telah mencapai sekitar 75 persen. Sementara bidang tanah lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Akhda menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan, letak, serta batas bidang tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset wakaf.
“Tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, pesantren, lembaga pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya harus memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami mengajak masyarakat dan para pengelola wakaf untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya,” ujar Akhda.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak siap memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah wakaf tanpa biaya melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf Kementerian ATR/BPN.
“Kami siap memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Lebak dengan biaya nol rupiah. Ini merupakan bagian dari program nasional ATR/BPN dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia,” katanya.
Akhda juga meminta dukungan pengurus wakaf, pemerintah desa dan kelurahan, serta organisasi keagamaan untuk membantu mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Menurutnya, kelengkapan dokumen administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
“Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menerbitkan regulasi dan memberikan kemudahan. Yang terpenting, data tanah wakaf di masing-masing desa segera didata, dilengkapi dokumen persyaratannya, kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan Lebak untuk diproses sertifikasinya,” jelasnya.
Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf memiliki landasan hukum yang jelas.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Wakaf.
Selain itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, yang diperkuat dengan Instruksi Menteri ATR/BPN Nomor 1/INS/II/2018 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018.
Ikhsan merinci, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendaftaran tanah wakaf antara lain:
- Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang melalui KUA setempat.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga wakif serta nazir.
- Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Bukti kepemilikan atau alas hak tanah sebelumnya.
- Surat pernyataan batas-batas tanah.
- Data dan hasil pengukuran bidang tanah oleh petugas Kantor Pertanahan.
- Dokumen atau rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Kami mengajak seluruh pengurus wakaf dan masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” kata Ikhsan.
Ia berharap semakin banyak masjid, musala, pesantren, dan fasilitas sosial keagamaan di Kabupaten Lebak yang memiliki sertifikat tanah wakaf.
Melalui percepatan sertifikasi tersebut, aset wakaf diharapkan terlindungi secara hukum, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat terus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan peruntukan ikrar wakaf.–(red)
Wakaf Aman, Ibadah Nyaman, Kepastian Hukum Terjamin.








