Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, Tinjau Penataan Jalan dan Drainase di Kelurahan MC Timur

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, Tinjau Penataan Jalan dan Drainase di Kelurahan MC Timur
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya, didampingi Kadis Perkim Iwan Sutikno, meninjau pembangunan jalan lingkungan dan saluran drainase di Kelurahan Muara Ciujung Timur.--(Foto: Hendrik/BG)

Lebak, BantenGate.id – Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya meninjau langsung pembangunan jalan lingkungan dan saluran drainase di Kelurahan Muara Ciujung Timur (MC Timur), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (2/11/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan program penataan kawasan permukiman berjalan sesuai perencanaan, memenuhi standar kualitas pekerjaan, serta dapat diselesaikan tepat waktu sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, Bupati Hasbi Jayabaya, didampingi  Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Iwan Sutikno,  para PJU Dinas Perkim, dan  Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

Ada sejumlah titik yang menjadi perhatian Bupati, di antaranya Kampung Kebonkopi, Kampung Kebon Kelapa, dan KampungLeuwiranji. Dalam kunjungan tersebut, Hasbi juga melihat langsung kondisi infrastruktur yang sedang dibangun sekaligus berdialog dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan mengetahui kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan pekerjaan.

Penataan jalan lingkungan dan saluran drainase yang mencakup Kampung Kebonkopi, Kampung Kebon Kelapa, serta Kampung Leuwiranji ini merupakan bagian dari program penataan kawasan kumuh perkotaan. Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp580,9 juta melalui APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026.

Program tersebut tidak sekadar berorientasi pada perbaikan fisik jalan dan saluran air. Lebih dari itu, penataan kawasan permukiman menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal, memperbaiki aksesibilitas warga, serta mengurangi persoalan lingkungan yang selama ini berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan perkotaan, jalan lingkungan dan drainase merupakan dua infrastruktur yang saling berkaitan. Jalan yang memadai mempermudah mobilitas masyarakat, termasuk akses pelayanan publik, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kegiatan sosial. Sementara itu, drainase berfungsi mengalirkan kelebihan air hujan agar tidak menggenangi kawasan permukiman.

Sistem drainase yang tidak berfungsi optimal dapat menyebabkan genangan, mempercepat kerusakan jalan, mengganggu aktivitas warga, bahkan meningkatkan risiko banjir lokal. Karena itu, pembangunan saluran drainase perlu memperhatikan kapasitas saluran, kemiringan, kesinambungan aliran, serta kondisi saluran pembuangan di bagian hilir.

Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Selain memastikan kualitas pembangunan, Bupati Lebak juga mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga infrastruktur yang telah dibangun. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke dalam saluran drainase.

Menurutnya, keberadaan saluran air yang memadai harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Saluran yang tersumbat sampah dan sedimentasi dapat menghambat aliran air sehingga berpotensi menimbulkan genangan ketika hujan deras.

Kesadaran menjaga lingkungan menjadi bagian penting dari keberhasilan program penataan kawasan permukiman. Sebab, pembangunan infrastruktur tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak disertai perilaku hidup bersih dan pemeliharaan secara berkelanjutan.

H. Eli (45) warga Kebon Kopi, mengatakan, manfaat pembangunan dan penataan jalan lingkungan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penataan dan  pelebaran saluran drainase di ruas Jalan KH Atim, Kampung Kebonkopi, membantu memperlancar aliran air saat hujan deras yang terjadi dalam dua hari terakhir ini, sehingga genangan air tidak sampai menimbulkan banjir di sekitar rumah warga.

Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Warga

Dalam pembangunan kawasan permukiman, penataan jalan dan drainase merupakan bagian dari pendekatan peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan teratur.

Selain itu, penanganan kawasan kumuh juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya pemanfaatan ruang secara terencana, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, penataan kawasan permukiman tidak cukup hanya membangun jalan atau memperlebar saluran air. Perlu pula diperhatikan keterhubungan drainase, pengelolaan sampah rumah tangga, kebersihan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum.

Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi. Pemerintah bertugas menyediakan infrastruktur dan memastikan kualitas pembangunannya, sedangkan masyarakat berperan menjaga kebersihan, tidak merusak fasilitas umum, serta melakukan pemeliharaan lingkungan secara bersama-sama.

Melalui program penataan kawasan di Kelurahan MC Timur, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kualitas infrastruktur permukiman semakin meningkat, sistem drainase berfungsi lebih optimal, serta masyarakat dapat menikmati lingkungan tempat tinggal yang bersih, sehat, nyaman, dan lebih terlindungi dari persoalan genangan air.–(hendrik)

Pos terkait