Dinas PUPR Lebak Lampaui Target PAD Retribusi Perizinan, APBD Perubahan Naik Jadi Rp11 Miliar

Lebak, BantenGate.id – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Banten, dalam mengelola pendapatan daerah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dalam periode Januri - akhir Juli 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan di lingkup DPUPR telah mencapai Rp5,5 miliar atau melampaui target awal tahun yang ditetapkan sebesar Rp4 miliar. Capaian tersebut menjadi sinyal meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan di Kabupaten Lebak, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menaikkan target PAD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade, H. Dade Yan Apriandi,  mengatakan keberhasilan melampaui target dalam waktu tujuh bulan merupakan buah dari meningkatnya minat investor serta upaya pemerintah memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat dan mudah. "Hingga akhir Juli 2026, PAD dari sektor retribusi perizinan sudah mencapai Rp5,5 miliar. Angka tersebut telah melampaui target awal sebesar Rp4 miliar. Berdasarkan pencapaian itu, dalam APBD Perubahan target PAD kami mencoba menaikkan menjadi Rp11 miliar. Insya Allah target tersebut akan tercapai," kata H. Dade kepada Bantengate.id di kantornya, Rabu (29/7/2026). Menurutnya, posisi geografis Kabupaten Lebak menjadi salah satu daya tarik utama bagi para investor. Jarak yang relatif dekat dengan Jakarta, sekitar 90 kilometer, serta didukung keberadaan Jalan Tol Serang–Panimbang, membuka peluang besar bagi tumbuhnya investasi di berbagai sektor. Selain itu transfortasi juga didukung dengan Kereta Api (KAI) yang sudah nyaman dengan waktu tempau sekira 2 jam dari Tanah Abang. Ia menilai, kemudahan akses tersebut turut mendorong meningkatnya kebutuhan pengurusan berbagai perizinan pembangunan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR. "Kabupaten Lebak memiliki potensi yang sangat besar sebagai daerah tujuan investasi. Selain lokasinya strategis, akses transportasi juga semakin baik sehingga banyak investor yang mulai melirik Lebak," ujarnya. Dade  yang didampingi Kabid Tata Ruang, Dhendi Kharima Riski,  menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi pemohon, proses penerbitan perizinan dapat diselesaikan tepat waktu. "Dalam pengurusan perizinan kami bersama DPMPTSP memberikan kemudahan sesuai SOP. Jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, maka prosesnya dapat selesai sesuai jadwal," kata Dade. Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Dhendi, mengatakan, selain pelayanan yang semakin baik, percepatan proses perizinan juga didukung oleh terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di sejumlah wilayah. Saat ini, kawasan wilayah Kecamatan Bayah dan Kecamatan Rangkasbitung telah memiliki RDTR yang terhubung dengan sistem OSS-RBA sehingga proses verifikasi tata ruang dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien. "Keberadaan RDTR yang sudah terintegrasi membuat proses perizinan melalui OSS-RBA menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama," jelas Dhendi. Pemerintah Kabupaten Lebak juga terus memperluas cakupan RDTR digital. Pada tahun 2026, penyusunan dan integrasi RDTR masih dilakukan untuk wilayah Kecamatan Malingping  dan Kecamatan Cibadak/Kalanganyar. “Semoga kedepan, tata ruang di  28 wilayah kecamatan di Lebak RDTR –nya sudah terintegrasi dengan pusat. Dengan RDTR terintegrasi akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus mempercepat proses perizinan sehingga iklim investasi di Kabupaten Lebak semakin kompetitif," kata Dade. Pengembangan RDTR tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus mempercepat pelayanan perizinan di wilayah utara maupun selatan Kabupaten Lebak.—(red)
Plt Kadis PUPR Lebak, H. Dade Yan Apriandhi.--( Foto: dok)

Lebak, BantenGate.id – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Banten, dalam mengelola pendapatan daerah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dalam periode Januri – akhir Juli 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan di lingkup DPUPR telah mencapai Rp5,5 miliar atau melampaui target awal tahun yang ditetapkan sebesar Rp4 miliar.

Capaian tersebut menjadi sinyal meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan di Kabupaten Lebak, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menaikkan target PAD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandhi,  mengatakan keberhasilan melampaui target dalam waktu tujuh bulan merupakan buah dari meningkatnya minat investor serta upaya pemerintah memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat dan mudah.

“Hingga akhir Juli 2026, PAD dari sektor retribusi perizinan sudah mencapai Rp5,5 miliar. Angka tersebut telah melampaui target awal sebesar Rp4 miliar. Berdasarkan pencapaian itu, dalam APBD Perubahan target PAD kami mencoba menaikkan menjadi Rp11 miliar. Insya Allah target tersebut akan tercapai,” kata H. Dade kepada Bantengate.id di kantornya, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, posisi geografis Kabupaten Lebak menjadi salah satu daya tarik utama bagi para investor. Jarak yang relatif dekat dengan Jakarta, sekitar 90 kilometer, serta didukung keberadaan Jalan Tol Serang–Panimbang, membuka peluang besar bagi tumbuhnya investasi di berbagai sektor.

Selain itu transfortasi juga didukung dengan Kereta Api (KAI) yang sudah nyaman dengan waktu tempau sekira 2 jam dari Tanah Abang.

Ia menilai, kemudahan akses tersebut turut mendorong meningkatnya kebutuhan pengurusan berbagai perizinan pembangunan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.

“Kabupaten Lebak memiliki potensi yang sangat besar sebagai daerah tujuan investasi. Selain lokasinya strategis, akses transportasi juga semakin baik sehingga banyak investor yang mulai melirik Lebak,” ujarnya.

Dade  yang didampingi Kabid Tata Ruang, Dhendi Kharima Riski,  menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi pemohon, proses penerbitan perizinan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Dalam pengurusan perizinan kami bersama DPMPTSP memberikan kemudahan sesuai SOP. Jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, maka prosesnya dapat selesai sesuai jadwal,” kata Dade.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Dhendi, mengatakan, selain pelayanan yang semakin baik, percepatan proses perizinan juga didukung oleh terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di sejumlah wilayah.

Saat ini, kawasan wilayah Kecamatan Bayah dan Kecamatan Rangkasbitung telah memiliki RDTR yang terhubung dengan sistem OSS-RBA sehingga proses verifikasi tata ruang dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

“Keberadaan RDTR yang sudah terintegrasi membuat proses perizinan melalui OSS-RBA menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama,” jelas Dhendi.

Pemerintah Kabupaten Lebak juga terus memperluas cakupan RDTR digital. Pada tahun 2026, penyusunan dan integrasi RDTR masih dilakukan untuk wilayah Kecamatan Malingping  dan Kecamatan Cibadak/Kalanganyar.

“Semoga kedepan, tata ruang di  28 wilayah kecamatan di Lebak RDTR –nya sudah terintegrasi dengan pusat. Dengan RDTR terintegrasi akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus mempercepat proses perizinan sehingga iklim investasi di Kabupaten Lebak semakin kompetitif,” kata Dhendi.—(sunarya/red)

Pos terkait