Dirut BPR Kerta Raharja Gemilang Ai Suherlan Tegaskan, Penyaluran Kredit Sesuai Regulasi OJK

Dirut BPR Kerta Raharja Gemilang Ai Suherlan Tegaskan, Penyaluran Kredit Sesuai Regulasi OJK

Tangerang, BantenGate.id – Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran kredit di perseroan dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang ditetapkan regulator.

Menurut Ai, setiap pengajuan kredit melewati mekanisme berlapis, mulai dari analisis kelayakan usaha, penerapan manajemen risiko, hingga persetujuan melalui komite kredit sesuai batas kewenangan yang berlaku.

“PT BPR Kerta Raharja Gemilang senantiasa menjalankan proses pemberian kredit secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator,” ujar Ai Suherlan, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT BPR Kerta Raharja Gemilang secara rutin menjalani pemeriksaan berkala terhadap seluruh aspek operasional, mulai dari tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, hingga kualitas aset.

Ai menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan perseroan juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan OJK, termasuk mengacu pada Pedoman Akuntansi BPR dan peraturan mengenai Kualitas Aset BPR. Selain itu, laporan keuangan setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.

“PT BPR Kerta Raharja Gemilang menegaskan bahwa seluruh penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK. Laporan keuangan kami juga setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK,” katanya.

Terkait pencatatan kredit, Ai menjelaskan bahwa perseroan telah melakukan penyesuaian sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR.

Ia menerangkan bahwa kredit yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan sumber pengembalian berasal dari penghasilan pegawai tidak lagi dikategorikan sebagai kredit kepada pihak terkait dalam perhitungan BMPK. Setelah penyesuaian tersebut, nilai kredit dimaksud menjadi sebesar Rp1,8 miliar.

“Perubahan pencatatan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan regulator dan bukan mencerminkan adanya penyimpangan,” tegasnya.

Hingga Desember 2025, PT BPR Kerta Raharja Gemilang tercatat telah melayani sebanyak 10.495 debitur dengan total outstanding kredit mencapai Rp639,67 miliar.

Di sisi kualitas aset, perseroan juga mempertahankan rasio Non-Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata industri BPR nasional yang mencapai 12,23 persen berdasarkan data OJK per Januari 2026.

Ai menambahkan, implementasi POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 memang berdampak terhadap pencatatan akuntansi, termasuk meningkatnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Namun demikian, menurutnya, peningkatan CKPN merupakan konsekuensi penerapan standar akuntansi dan regulasi yang berlaku, bukan indikasi adanya persoalan dalam penyaluran kredit.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, PT BPR Kerta Raharja Gemilang, lanjut Ai, terus berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga transparansi dalam pengelolaan perusahaan.

Komitmen tersebut, kata dia, tercermin dari kontribusi perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen sebesar Rp3,86 miliar yang berasal dari laba usaha tahun buku 2025.

“Secara kumulatif, sejak berdiri hingga saat ini perseroan telah menyetorkan dividen sebesar Rp53,09 miliar atau setara 96,53 persen dari total modal disetor,” ungkapnya.

Kinerja perusahaan juga memperoleh berbagai apresiasi sepanjang tahun 2026, di antaranya meraih penghargaan The Finance Top 100 BPR 2026, TOP BUMD Awards 2026, serta masuk dalam 10 Besar BPR Terbaik versi Infobank untuk kategori aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Menutup keterangannya, Ai memastikan PT BPR Kerta Raharja Gemilang akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, akuntabel, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati setiap pendapat dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan. Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.–(red)

Pos terkait