DPRD Tanah Datar dan Pemkab Sepakati KU-PPAS Perubahan APBD 2026

DPRD Tanah Datar dan Pemkab Sepakati KU-PPAS Perubahan APBD 2026

Tanah Datar, BantenGate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tanah Datar, Pagaruyung, Jumat (28/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta Sekretaris DPRD Hargian Fikri. Hadir pula 29 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menjelaskan, sebelum memasuki agenda utama, telah dilakukan serangkaian tahapan pembahasan KU-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar.

“Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar dilaksanakan tanggal 6 sampai dengan 26 Agustus 2026,” ujar Anton dalam rapat paripurna.

Setelah pembahasan tersebut, kata Anton, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD melanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan KU-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berita acara itu dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, pada Jumat (28/8/2026) pukul 09.00 WIB, DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna internal untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang KU-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

“Telah dilaksanakan Rapat Paripurna internal DPRD, penetapan Keputusan DPRD tentang KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026,” kata Anton.

 Landasan Penyusunan Ranperda Perubahan APBD

Anton mengatakan, kesepakatan KU-PPAS Perubahan APBD 2026 yang telah ditandatangani menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan anggaran daerah.

Menurut dia, nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD dalam penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Dengan telah ditandatangani Nota Kesepakatan KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, berarti telah dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Banggar DPRD dan TAPD.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Datar serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan KU-PPAS APBD 2026.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Datar, dan semua pihak yang telah berperan serta memberikan kontribusi dan partisipasi aktif terhadap seluruh proses penyusunan dan pembahasan perubahan KU dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini,” kata Eka Putra.

Menurut Eka, kesepakatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif dan responsif dalam mengikuti setiap tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD.

“Kepala daerah juga mengharapkan seluruh kepala perangkat daerah proaktif dan responsif mengikuti semua tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian dalam rapat paripurna selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KU-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi penanda tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait arah kebijakan umum serta prioritas plafon anggaran sementara dalam perubahan APBD tahun berjalan.

Dengan kesepakatan tersebut, tahapan pembahasan anggaran daerah selanjutnya dapat dilanjutkan pada penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Proses selanjutnya diharapkan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan untuk mendukung program serta kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar.–( murni yenti)

Pos terkait