Kementrian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Lebak Banten

Kementrian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Lebak Banten
sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Pendopo Lebak.--(foto: BG)

Lebak, BantenGate.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan tanah hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah adat.

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Reforma Agraria,  Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., mengatakan, legalitas tanah ulayat menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat.

“Jika tanah hak ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat, maka potensi konflik maupun sengketa bisa dicegah,” ujar Rezka saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Pendopo Lebak, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen untuk melindungi tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan keberlanjutan masyarakat adat. Program sertifikasi tanah ulayat pada 2026 dilaksanakan di delapan provinsi di Indonesia.

“Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi salah satu wilayah prioritas karena memiliki banyak komunitas masyarakat hukum adat yang masih aktif menjaga tradisi dan wilayahnya,” kata Rezka.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri 37 utusan masyarakat adat se-Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan, dan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Drs. Suwito, S.H., M.Kn.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO., Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sejumlah tokoh adat  dan NGO.

Lima Wilayah Adat Memenuhi Kriteria

Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, terdapat lima subjek masyarakat hukum adat di Lebak yang dinyatakan telah memenuhi kriteria clear and clean untuk proses pendaftaran tanah ulayat.

Kelima wilayah tersebut yakni Wewengkon Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak.

Namun, di sisi lain masih terdapat 18 subjek masyarakat hukum adat yang memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari aspek lokasi tanah maupun kelengkapan administrasi sebelum dapat diproses dalam program ini.

Rezka menjelaskan, pelaksanaan program ini mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara. Kedua, adanya sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

“Semua tanah ulayat memiliki sistem hukum adat yang hidup. Negara hadir untuk menjaga dan melindungi, bukan mengambil alih,” katanya.

Empat Manfaat Sertifikasi Tanah Ulayat

Rezka memaparkan empat manfaat utama dari program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Kedua, melindungi aset hukum adat dari klaim pihak lain. Ketiga, mencegah konflik dan sengketa lahan. Keempat, mencegah hilangnya tanah ulayat akibat tekanan pembangunan atau alih fungsi lahan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyukseskan program tersebut. Dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, hingga para sesepuh adat sangat dibutuhkan agar program berjalan optimal.

“Kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, termasuk para sesepuh adat,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memberikan pengawasan, masukan, serta advokasi kepada masyarakat hukum adat. Selain itu, pendekatan yang sensitif terhadap aspek sosial dan budaya juga diperlukan agar program ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Sambutan Positif Masyarakat Adat dan Pemda

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menyambut baik program tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Lebak.

Ia mengungkapkan, di Lebak terdapat 522 kelompok masyarakat adat yang tersebar di berbagai kecamatan. Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong agar seluruh tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat.

“Kami mendorong agar seluruh tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun sengketa di kemudian hari,” kata Hasbi.

Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat. Dengan adanya program ini, diharapkan tanah ulayat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga tetap lestari sebagai bagian dari identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat adat di Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Junaedi Ibnu Jarta, mengapresiasi program Kementerian ATR/BPN dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Hal senada disampaikan Ketua SABAIKI H. Sukanta. Organisasi SABAKI yang membawahi empat kabupaten, yakni Lebak, Sukabumi, Bogor, dan Pandeglang, dalam waktu dekat akan segera menginventarisasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah ulayat.

“Kami bersama para kasepuhan adat akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat adat,” kata Sukanta.

Narasumber dalam Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Lebak, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., Pj.Sekda Lebak, Halson Nainggolan, dengan moderator Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak, Akhda jauhari.— (tim bg)

Pos terkait