Tangerang, Bantengate.id–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2024 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI). Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar di Auditorium Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Tangerang, pada Senin 16 Desember 2024.
Penghargaan tersebut diterima Asisten Daerah (Asda) I Provinsi Banten, Komarudin, mewakili Pemerintah Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Komarudin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap kerja keras seluruh pihak yang berkontribusi dalam reformasi hukum di Provinsi Banten.
“Kami merasa bangga dengan penghargaan ini. Ini adalah bukti komitmen Pemprov Banten dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis hukum. Kami akan terus berinovasi dan memperbaiki kebijakan agar masyarakat Banten semakin merasakan manfaat reformasi hukum,” ujar Komarudin.
Dalam penilaian IRH 2024, Provinsi DI Yogyakarta berhasil meraih peringkat pertama, disusul oleh Provinsi Banten di peringkat kedua, dan Provinsi DKI Jakarta di peringkat ketiga. Penghargaan ini menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi hukum secara sistematis dan terukur.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya, menekankan pentingnya reformasi hukum sebagai landasan pembangunan bangsa. “Penilaian IRH bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan program reformasi hukum yang selaras dengan agenda nasional. Kami berharap penghargaan ini memotivasi daerah lain untuk terus meningkatkan kinerjanya,” tegasnya.
“Di tahun 2025 kami berkomitmen dan akan bertransformasi untuk memberikan seluruh pelayanan yang ada di Kementerian Hukum RI secara digital, dibawah Koordinasi Menteri Koordinator Yusril Izha Mahendra akan terjalin sinergi dari ketiga Kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.—(red)