BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Sebagai abdi negara, tentu saja profesionalitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugasnya, selain itu, ASN juga harus berakhlak sehingga dapat menjadi pribadi yang baik.
“Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan nilai budaya yang harus dipunyai oleh seluruh ASN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah yaitu berakhlak” demikian dikatakan PJ. Sekda Taufik Hidayat saat menyampaikan sambutan pada Upacara Peringatan HUT Korpri ke- 50 di Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Senin (29/11/2021).
Dikatakan Taufik, kata AKHLAK merupakan singkatan dari sebuah orientasi pelayanan, yaitu Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, yang mana nilai budaya kerja tersebut menunjukkan bagaimana ASN menempatkan diri dalam mendukung kinerja organisasi serta memberikan penguatan budaya kerja hingga terciptanya karakter ASN yang profesional.
“Dengan penerapan nilai tersebut, ASN khususnya KORPRI telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.
Selain nilai budaya kerja tersebut, lanjut Taufik mengungkapkan ASN juga harus memiliki komitmen dalam melaksanakan tugas yaitu bangga melayani bangsa, karena menurutnya, hali ini merupakan wujud semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan demikian Korpri sebagai wadah ASN harus terus mendukung dan memfasilitasi Penerapan nilai budaya kerja tersebut sebagai upaya menumbuhkan dan mempertahankan citra positif ke depan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, bertepatan dengan HUT Korpri kali ini, diagendakan kepada beberapa pegawai mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, dimana penghargaan ini didapatkan bagi yang telah melaksanakan tugas secara terus menerus dengan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Juga yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang ataupun berat berdasarkan peraturan Undang–undang yang berlaku. Juga selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan negara dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan atau sedang tidak menjalani hukuman,” terangnya.
Diantara pejabat yang mendapatkan tanda kehormatan yaitu, Melly Dyah Rahmalia, Camat Pandeglang dan Ahmad Taufik Yusuf Kabag Keuangan dan Perencanaan Setda untuk masa kerja 30 tahun. Sementara, Suaedi Kurdiatna Kadis Perikanan dan Masitoh Sekretaris BKD mendapatkan tanda kehormatan masa kerja 20 tahun, sedangkan Lusiana Kasubag Umpeg Setda dan Ein (DPMPTSP) untuk masa kerja 10 tahun. ***(dad)