Bantengate.id, Jakarta, Penyidik Satgas Anti Mafia Bola berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola yang beroperasi melalui platform www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka, yakni S, DR, L, dan TRR, berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa situs judi bola tersebut berhasil menarik 43.000 akun pengguna. “Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti oleh 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri pada Rabu (13/12/2023).
Kapolri mengungkapkan bahwa Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang hasil judi online tersebut, yang diduga digunakan untuk membiayai salah satu klub sepakbola.
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola, menambahkan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk dapat mengikuti judi online tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat total Rp481 miliar yang diperoleh dari operasional situs judi tersebut sejak Januari hingga November 2023. “Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” terang Kasatgas.
Lebih lanjut, Kasatgas menyampaikan bahwa situs judi tersebut menyelenggarakan pasar taruhan untuk liga sepakbola nasional dan internasional. “Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (*)