Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Patroli Pemantauan Tempat Hiburan di PIK 2

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia dikawasan PIK 2 untuk ketertiban Ramadan 1446 H.--(foto: kominfo)

Tangerang, BantenGate.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, melakukan patroli pemantauan terhadap tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, pada Minggu (16/03/2025).

Bacaan Lainnya

Patroli tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional dan ketertiban umum selama Ramadan 1446 H.

Kegiatan yang berlangsung sejak malam hingga dini hari ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam guna mengevaluasi pelaksanaan ketentuan jam operasional dan potensi pelanggaran ketertiban selama bulan suci Ramadan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat timbul dari aktivitas hiburan malam selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pengawasan rutin oleh pemerintah daerah untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan berupa teguran atau sanksi akan diberikan,” tegas Agus.

Selama patroli, tim Satpol PP menemukan beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi. Sebagai langkah penindakan, Satpol PP memberikan surat pernyataan kepada pemilik usaha, mengingatkan mereka untuk tidak beroperasi pada jenis bar selama bulan Ramadan, sementara resto tetap diperbolehkan beroperasi dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menambahkan bahwa razia gabungan yang dilakukan bersama TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang bertujuan untuk memastikan tempat hiburan malam di kawasan PIK 2 tetap mematuhi regulasi yang berlaku selama Ramadan 1446 H.

“Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 jelas menyebutkan bahwa tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi selama bulan puasa. Kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat mematuhi ketentuan ini yang telah kami sosialisasikan sebelumnya,” ujarnya.—(red)

Pos terkait