BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, bagi mereka PNS yang sering bolos kerja atau tidak masuk kerja siap-siap akan dipecat.
“Bagi PNS mohon dicamkan untuk disiplin mentaati jam kerja, karena sekarang PNS bisa saja dipecat atau diberhentikan jika melanggar beberapa poin disiplin dalam aturan ini, masuknya kategori Hukuman Disiplin Berat,” demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, di Oproom Sekretariat Daerah Pandeglang, Selasa (16/11/2021).
Lanjut Fahmi menyampaikan, beberapa indikator yang menyebabkan PNS bisa dipecat diantaranya tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam l (satu) tahun, atau tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. Selain masalah kedisiplinan kata Fahmi, PNS juga bisa dipecat untuk pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan.
“seperti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, itu juga bisa dipecat,” terangnya.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Pandeglang Taufik Hidayat saat membuka acara berpesan agar Setiap peraturan yang dibuat perlu disosialisasikan dan ditegakkan, sehingga penerapannya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Bagaimana kita akan menegakkan aturan, kalo kita sendiri tidak tau dan tidak pernah mendengar atau membaca aturan tersebut. Maka dari itu sosialisasi sangat penting, agar setiap orang terutama pegawai dapat menegakkan aturan itu,” tegasnya.
Menurut Taufik, sosialisasi peraturan pemerintah ini menyangkut dengan Disiplin dan Kinerja PNS yang harus benar-benar disosialisasikan dan ditegakkan karena akan berimbas terhadap pelayanan publik. Kata Taufik, semakin baiknya disiplin seorang pegawai, maka akan semakin baik pula pelayanannya sebagai abdi negara.
“Sebagai seorang Abdi Negara harus memahami dan dapat melaksanakan setiap peraturan dan undang-undang yang berlaku, terutama menyangkut disiplin PNS itu sendiri,” pungkasnya. ***(dad).