Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor PPID untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Tangerang, BantenGate.id— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (18/6/2025).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, dalam sambutannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan informasi publik oleh badan pemerintah.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana—baik melalui website PPID, media sosial, maupun layanan langsung di sekretariat PPID masing-masing perangkat daerah,” ujar Prima.

Ia menambahkan, optimalisasi pelayanan informasi publik di seluruh PPID Pelaksana harus menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi secara elektronik maupun non-elektronik.

Prima menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan surat tertanggal 22 Mei 2025 kepada seluruh perangkat daerah untuk mendorong peningkatan layanan PPID. Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya publikasi informasi secara berkala, setiap saat, dan serta-merta melalui kanal resmi seperti website PPID.

“Kami juga mendorong ketersediaan ruang layanan informasi publik yang dilengkapi dengan buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, serta tanda terima permohonan di setiap PPID Pelaksana,” jelasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Prima berharap seluruh operator PPID di Kabupaten Tangerang dapat terus meningkatkan kinerja agar predikat informatif yang telah diraih pada tahun sebelumnya dapat dipertahankan.

“Semoga kita dapat meraih hasil terbaik dan mempertahankan predikat informatif,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, menyatakan bahwa rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antar PPID dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang responsif dan transparan.

“Kami harap kegiatan ini dapat meningkatkan dedikasi dan konsistensi seluruh PPID dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.–(kominfo/red)

Pos terkait