Tangerang, BantenGate.id—Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan kapasitas pengelola pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, dan diikuti oleh administrator SP4N-LAPOR! dari perangkat daerah serta tim pengaduan dari seluruh Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
SP4N-LAPOR! merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang ditujukan untuk mempercepat respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Aco Ardiansyah Andi Patingari, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang, yang memaparkan materi tentang pengelolaan aduan publik secara sistematis dan efektif, sesuai dengan versi terbaru SP4N-LAPOR! yang kini diterapkan di wilayah tersebut.
Plt. Kadis Kominfo Kab. Tangerang yang di wakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ahmad Suryadi menekankan bahwa setiap laporan yang masuk harus mendapatkan respon awal secara cepat.
“Setiap laporan harus segera direspon. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ahmad Suryadi.
Ia menambahkan bahwa SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi, melainkan instrumen kontrol sosial yang mendukung keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara layanan publik. Melalui sistem ini, pengelolaan aduan menjadi lebih tersistem dan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Setiap admin di perangkat daerah wajib memahami dan mengimplementasikan sistem SP4N-LAPOR! versi terbaru serta menindaklanjuti pengaduan dengan profesionalisme tinggi,” jelasnya.
Sebagai salah satu daerah percontohan implementasi SP4N-LAPOR! versi 4, Kabupaten Tangerang memikul tanggung jawab besar untuk memberikan masukan terhadap pengembangan sistem nasional serta memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.
Lebih lanjut, Ahmad Suryadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengelola pengaduan secara terstruktur, cepat, dan akuntabel.
“Bimtek ini juga bertujuan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berbasis pengaduan, sehingga masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu,” katanya.
Keberhasilan Kabupaten Tangerang dalam implementasi SP4N-LAPOR! diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Program ini dinilai mampu menjembatani kesenjangan dalam pelayanan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan resmi.-pungkas Ahmad Suryadi.