Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Akselerasi Penerapan Sertipikat Elektronik

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Akselerasi Penerapan Sertipikat Elektronik
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Akhda Jahari

Lebak, BantenGate.id— Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak terus memacu transformasi digital melalui implementasi sertipikat elektronik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen instansi untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan menjamin keamanan data kepemilikan aset masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN)  Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa peralihan sertipikat dari sistem manual ke digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk memitigasi risiko fisik dokumen.

“Sistem Sertipikat Elektronik meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen karena seluruh data tersimpan secara digital dalam basis data nasional. Pelayanan kepada masyarakat pun menjadi lebih cepat dan transparan,” ujar Akhda Jauhari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026).

Keamanan Berlapis dan Efisisensi Layanan

Berbeda dengan sertipikat fisik berbentuk buku, sertipikat elektronik menggunakan tanda tangan digital dan sistem pengamanan yang sulit dipalsukan. Meski berbasis digital, pemilik tanah tetap dapat memegang salinan cetak jika dibutuhkan, namun data otentik tetap tersentralisasi secara elektronik di kementerian.

Program sertipikat elektronik di atur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Hingga akhir 2024, tercatat lebih dari 3,1 juta sertipikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari percepatan digitalisasi.

Apakah Sertipikat Lama Tetap Berlaku?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah nasib sertipikat buku fisik atau model lama. Akhda  Jauhari  menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru melakukan penggantian secara mandiri.

Konversi dari sertipikat manual ke elektronik dapat dilakukan secara bertahap oleh petugas Kantor Pertanahan (ATR/BPN) saat masyarakat melakukan pengurusan layanan pertanahan, seperti:

  1. Peralihan hak (Jual Beli/Hibah,
  2. Balik nama sertipikat,
  3. Pemecahan atau penggabungan bidang tanah,
  4. Pendaftaran tanah untuk pertama kali

Sementara, bagi masyarakat yang ingin segera melakukan konversi sertipikat dari manual ke elektronik, bisa dilakukan dengan cara;

  1. Mengisi Formulir 13 yang disediakan Kantor Pertanahan (ATR/BPN)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sesuai nama yang tercantum dalam sertipikat
  3. Foto Copy PBB tahun berjalan
  4. Foto Copy Sertipikat
  5. Sertipikat asli.

Kemudian di daftarkan di  loket pendaftaran, dan membayar PNBP sebesar Rp 50 ribu. Sertipikat elektronik bisa segera selesai.

Langkah percepatan digitalisasi ini juga melengkapi program strategis lainnya di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak, termasuk akselerasi sertifikasi tanah wakaf  yang tanpa biaya atau nol rupiah yang juga sedang gencar dilakukan sepanjang tahun 2026.

Sesuai dengan roadmap Kementerian ATR/BPN, pemerintah menargetkan seluruh layanan sertipikat tanah di Indonesia beralih ke sistem elektronik secara penuh pada tahun 2026.

“Kami optimis dengan dukungan masyarakat dan sinergi lintas sektor, kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kabupaten Lebak akan semakin kuat dan bebas dari risiko konflik tumpang tindih data,” tutup Akhda. (***)

Pos terkait