Serang, BantenGate.id – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Kolonel Arm. Oke Kistiyanto, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait insiden yang terjadi di wilayah Kota Serang yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Menurutnya, setiap peristiwa hukum harus dipahami secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta yang masih didalami aparat berwenang.
Oke menegaskan, munculnya berbagai opini dan spekulasi sebelum proses penyelidikan selesai berpotensi menyesatkan publik serta mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.
“Setiap peristiwa harus dilihat secara utuh sesuai kronologi dan fakta yang ada. Jangan sampai penilaian dilakukan secara prematur sebelum proses penyelidikan selesai,” kata Oke dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari lapangan, insiden tersebut bermula dari persoalan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak debt collector (DC) dengan anggota Satuan Brimob Polda Banten. Dalam perkembangannya, interaksi di lokasi kemudian turut melibatkan seorang anggota Kodim 0602/Serang.
Menurut Oke, peristiwa tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian kejadian yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, sehingga tidak tepat jika langsung digeneralisasi sebagai tindakan institusi.
“Perlu dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan digeneralisasi sebagai tindakan institusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, TNI Angkatan Darat berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dan disiplin keprajuritan. Setiap prajurit, kata dia, wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Saat ini, anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Denpom III/Serang guna pendalaman serta pengumpulan fakta.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bahwa tidak ada prajurit yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, Kodim 0602/Serang juga telah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satuan Brimob Polda Banten, dan Denpom III/Serang.
Oke menambahkan, hubungan antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus tersebut tetap berjalan harmonis dan profesional. Ia membantah adanya anggapan bahwa salah satu institusi berupaya melindungi atau menyalahkan pihak lain.
“Yang dikedepankan adalah penegakan hukum dan pencarian fakta secara objektif,” katanya.
Ia juga menepis narasi yang menyebut TNI mengharapkan perlakuan khusus dalam proses hukum. Menurutnya, TNI tidak pernah meminta keringanan ataupun keistimewaan, melainkan menginginkan proses yang transparan, objektif, dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kita ingin prosesnya terbuka, objektif serta sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Oke mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh narasi yang menggeneralisasi tindakan individu sebagai representasi institusi. Menurutnya, TNI Angkatan Darat akan terus menjaga komitmen terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas demi mempertahankan kepercayaan publik.
“Tunggu fakta utuh apa yang terjadi, jangan sampai terpancing. TNI selalu terbuka dalam proses penegakan hukum apa pun,” pungkasnya.—(ridwan)







