Terduga Penistaan Agama di Malingping Diamankan,  Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Terduga Penistaan Agama di Malingping Diamankan,  Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Terduga pelaku penistaan Al Quran diamankan aparat Polres Lebak.--(foto:ist)

Lebak, BantenGate.id – Penanganan kasus dugaan penistaan agama di wilayah Malingping dan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, masih terus berlangsung. Dua orang terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak, Polda Banten.

Kedua terduga pelaku perempuan tersebut diketahui bernama Nur dan Met. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kronologi lengkap kejadian yang memicu laporan masyarakat tersebut.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyampaikan bahwa pengamanan kedua terduga pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat bersama jajaran kepolisian di lapangan.

“Alhamdulillah, dua terduga pelaku berhasil diamankan berkat bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam,” ujar Kapolres menjawan pertanyaan media  di Polres Lebak, Jumat malam (10/4/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mohon masyarakat untuk sabar dan tetap menjaga kondusivitas. Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Lebak turut mendapat dukungan dari Polda Banten yang telah menurunkan tim guna membantu proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, tokoh agama, H. Idin, mengaku terkejut saat pertama kali mendengar kabar tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Saya kaget mendengarnya. Untuk awal kejadiannya saya juga belum mengetahui secara pasti, jadi saya serahkan kepada penegak hukum,” ungkapnya.

Ia juga mendorong adanya pembinaan keagamaan melalui pengajian oleh para ulama, ustaz, dan kiai guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Hingga saat ini, kondisi di wilayah Malingping dan Wanasalam dilaporkan aman dan terkendali, dengan aparat keamanan yang terus melakukan pemantauan guna menjaga ketertiban masyarakat.

Polda Banten melalui Polres Lebak tengah menangani dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, dan sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pemilik salon berinisial Nur,  mencurigai adanya dugaan pengambilan barang oleh seorang perempuan berinisial Met.  Met, tidak mengakui ia telah mengambil barang yang ada di salon Nur.  Kemudian Nur meminta Met  untuk melakukan sumpah dengan menggunakan cara menginjak Al-Qur’an. Dalam proses  tindakan tersebut,  kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial pada Rabu (08/04).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Malingping bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan pengumpulan bahan dan mengamankan pihak  yang diduga terlibat untuk  pemeriksaan lebih lanjut.–(hendrik)

Pos terkait