Kasus Dugaan Pembacokan di Wanasalam Lebak Masuk Tahap Penyidikan, Dua Tersangka Ditetapkan

Kasus Dugaan Pembacokan di Wanasalam Lebak Masuk Tahap Penyidikan, Dua Tersangka Ditetapkan
Humas Polres Lebak, Iptu Mustofa

Lebak, BantenGate.id – Penanganan kasus dugaan pembacokan yang terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, akhirnya menunjukkan perkembangan. Setelah sempat menjadi sorotan keluarga korban karena dinilai berjalan lambat, pihak kepolisian memastikan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustofa, mengatakan proses hukum atas kasus tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Td dan E.

“Proses sudah dalam tahap penyidikan, kemudian sudah ada penetapan tersangka yaitu saudara Td dan saudara E, dan proses ini tetap berjalan,” kata Iptu Mustofa, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Iptu Mustofa menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Perkembangan ini menjadi jawaban atas keresahan keluarga korban yang sebelumnya mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sempat mendatangi Polres Lebak untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara yang telah bergulir selama kurang lebih satu tahun tiga bulan.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka berinisial Td diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat Malingping. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa status pekerjaan tersangka tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, penyidik Polres Lebak masih terus melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh kronologi serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana pembacokan tersebut.—(sunarya)

Pos terkait