Tangerang, BantenGate.id– Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Aula Rapat Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kepala desa dan BPD harus menjadi teladan sekaligus garda terdepan dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, aparatur desa memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Alhamdulillah, ini merupakan putaran kedua kami hadir bersama Bapak Kajari beserta jajaran untuk memberikan peningkatan wawasan dan kompetensi kepada kepala desa dan BPD terkait kesadaran hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia mengatakan, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan komitmen untuk menerapkannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, kepala desa juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
“Saya yakin tidak ada kepala desa yang ingin menyalahgunakan kewenangannya. Kepala desa dan BPD tidak hanya harus memahami hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikan serta mentransformasikannya kepada masyarakat. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tetap berjalan secara transparan, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga,” katanya.

Bupati juga mengingatkan seluruh kepala desa agar senantiasa hadir di tengah masyarakat ketika dibutuhkan serta bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari anggaran desa harus dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya berharap seluruh kepala desa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ketika masyarakat membutuhkan kehadiran kita dalam berbagai persoalan, jangan menghindar. Hadapi, cari solusi bersama. Jika belum dapat diselesaikan di tingkat desa, segera koordinasikan dengan camat maupun pemerintah kabupaten agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Maesyal Rasyid juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Menurutnya, pembinaan tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan sekaligus mencegah praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran yang terus memberikan pengetahuan, mengingatkan kami agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, serta memberikan pencerahan agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Jayadi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Patramanggala, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Kadarkum diikuti oleh 124 peserta yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa di Kabupaten Tangerang.
“Total peserta hari ini sebanyak 124 orang yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Bapak Kajari, serta seluruh narasumber yang telah memberikan pembekalan. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai aparatur pemerintahan desa dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Jayadi.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh kepala desa dan anggota BPD semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.–(red)








