Lebak, BantenGate.id– Kantor Pertanahan Lebak, menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Visitasi dipimpin Dr. Zulfikar bersama tiga anggota tim Komisi Informasi Provinsi Banten. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan peninjauan sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan informasi dan pelayanan informasi publik yang selama ini dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Kegiatan Monev tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan secara transparan, akuntabel, informatif, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Selain melihat mekanisme pengelolaan informasi, visitasi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, termasuk komitmen badan publik dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Sumiyo, S.H., QRMO, menyambut baik pelaksanaan visitasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Visitasi Monitoring dan Evaluasi dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik,” ujar Sumiyo.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Sumiyo menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi perlu dilakukan secara profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Melalui visitasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga memperoleh evaluasi dan masukan dari Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bahan untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan keterbukaan informasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menilai keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Dengan adanya Monev dan visitasi secara langsung, pengelolaan informasi publik diharapkan semakin tertata dan mampu memberikan pelayanan yang profesional, informatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebak.–(dimas)








