Kantor Pertanahan Lebak Gelar Penyuluhan Pengukuran PBT PTSL di Desa Cisuren

Kantor Pertanahan Lebak Gelar Penyuluhan Pengukuran PBT PTSL di Desa Cisuren
Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Marrio Ekasaputra, S.H., M.H., dan Taufik Nursanto, S.T. saat menyampaikan materi PBT PTSL di Cisuren.--(Foto: dok)

Lebak,BantenGate.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar penyuluhan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2026 di Desa Cisuren, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (2/9/2026).

Penyuluhan yang diikuti sekitar 50 peserta dari masyarakat Desa Cisuren tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam program PTSL Tahap II Tahun 2026. Pada tahap ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 3.000 hektare.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Marrio Ekasaputra, S.H., M.H., dan Taufik Nursanto, S.T. Penyuluhan juga mendapat pendampingan dari Polres Lebak melalui IPTU Sutrisno, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL secara daring melalui Zoom.

Dalam penyuluhan tersebut, Marrio Ekasaputra menjelaskan tahapan pengukuran PBT, termasuk pentingnya memastikan kejelasan batas bidang tanah sebelum petugas melakukan pengukuran di lapangan.

Ia meminta masyarakat mempersiapkan diri dan mendukung petugas ukur dengan menunjukkan batas-batas bidang tanah secara jelas serta memberikan informasi yang benar mengenai tanah yang menjadi objek PTSL.

“Kejelasan batas dan kebenaran informasi pertanahan menjadi bagian penting dalam proses pengukuran dan pemetaan,” kata Marrio.

Menurut dia, kejelasan batas dan akurasi informasi diperlukan agar data fisik bidang tanah yang dihasilkan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan pada tahapan berikutnya.

Selain aspek teknis pengukuran, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti seluruh tahapan PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Polres Lebak dalam kegiatan tersebut turut memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam memberikan edukasi mengenai aspek hukum kepada masyarakat selama pelaksanaan program PTSL.

Sebelum proses pengukuran dilaksanakan, masyarakat diminta memastikan batas bidang tanah telah diketahui dan disepakati oleh pemilik serta pihak yang berbatasan. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi persoalan batas maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Penyuluhan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Partisipasi masyarakat diperlukan agar proses pengumpulan data fisik dan informasi mengenai bidang tanah dapat berjalan tertib dan sesuai kondisi di lapangan.

PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat terkait, dan masyarakat.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mencatat pelaksanaan PTSL Tahun 2026 menyasar 20 desa yang tersebar di enam kecamatan dengan target penerbitan 8.000 sertipikat.

Memasuki PTSL Tahap II, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali memperkuat tahapan pengumpulan data fisik melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan PBT. Penyuluhan di desa-desa menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan masyarakat memahami prosedur dan kesiapan yang diperlukan sebelum petugas melakukan pengukuran.

Penguatan pelaksanaan kegiatan fisik tersebut juga sejalan dengan pelantikan 65 anggota Satuan Tugas Fisik Partisipasi Masyarakat (MASDASIK) PBT Terintegrasi Tahap II oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari pada akhir Agustus 2026.

Para anggota Satgas tersebut berasal dari Kecamatan Cimarga, Cihara, Cibeber, dan Bayah untuk mendukung kegiatan pengumpulan serta pengukuran data fisik bidang tanah.

Melalui penyuluhan di Desa Cisuren, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta berperan aktif dalam memastikan proses pengukuran bidang tanah berlangsung tertib.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL membutuhkan dukungan berbagai pihak, tidak hanya dari petugas pertanahan, tetapi juga pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperlancar proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Desa Cisuren sekaligus mendukung pencapaian target PTSL Tahap II Tahun 2026 seluas 3.000 hektare secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.—(red)

Pos terkait