LEBAK, BANTENGATE.ID – Masyarakat Kabupaten Lebak dapat memanfaatkan layanan registrasi elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui portal Cepleo milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
Layanan ini memungkinkan wajib pajak menerima SPPT PBB melalui surat elektronik atau email. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh dokumen pemberitahuan pajak tanpa harus bergantung pada SPPT yang dicetak secara massal.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi berikut:
https://v1.cepleo.lebakkab.go.id/sppt/registrasi_wp
Berdasarkan informasi pada portal tersebut, formulir registrasi ditujukan bagi pemilik, pemanfaat, atau pengelola objek pajak PBB yang ingin menggunakan layanan penyampaian SPPT melalui email.
Data yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah data untuk mengisi formulir registrasi, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama wajib pajak.
- Alamat lengkap sesuai KTP.
- Desa atau kelurahan dan kecamatan.
- Kota atau kabupaten serta provinsi.
- Nomor telepon seluler.
- Alamat email aktif.
- Kata sandi dan konfirmasi kata sandi.
- Kode verifikasi atau captcha yang tersedia pada halaman pendaftaran.
Portal tersebut menegaskan bahwa data yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas yang tercantum pada KTP.
Cara Registrasi e-SPPT PBB
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka portal registrasi e-SPPT PBB Kabupaten Lebak melalui tautan resmi yang tersedia.
- Isi formulir identitas wajib pajak dengan lengkap dan benar.
- Masukkan alamat email aktif serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Buat kata sandi, kemudian masukkan kembali pada kolom konfirmasi.
- Isi kode captcha sesuai gambar yang ditampilkan.
- Periksa kembali seluruh data sebelum menekan tombol registrasi.
Setelah mengirimkan formulir, ikuti petunjuk yang ditampilkan oleh sistem. Informasi mengenai tahapan verifikasi atau aktivasi akun lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada instansi pengelola layanan apabila belum tersedia pada portal.
Perhatikan Ketentuan Registrasi
Dalam ketentuannya, portal Cepleo menyebutkan bahwa penyampaian SPPT PBB melalui email disamakan dengan SPPT yang dicetak secara massal.
Wajib pajak karena itu perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar. Kesalahan penulisan yang menyebabkan e-SPPT tidak sampai kepada penerima dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan yang tercantum pada formulir registrasi.
Pendaftaran juga dapat dilakukan oleh kuasa wajib pajak dengan melampirkan dokumen kuasa yang dipersyaratkan.
Masyarakat diimbau menggunakan portal resmi dan memastikan alamat email yang didaftarkan masih aktif agar penyampaian dokumen elektronik dapat berjalan dengan baik.
Melalui pemanfaatan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi perpajakan, sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Lebak. (dimas)








