PTUN Serang Batalkan Pemberhentian Kades Kerta

PTUN Serang Batalkan Pemberhentian Kades Kerta
Asda 1 Setda Lebak, Alkadri.--

Lebak,Bantengate.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruh gugatan Ricki Zaenal Abidin, mantan Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, terkait keputusan pemberhentian dirinya yang diterbitkan Bupati Lebak.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keputusan Bupati Lebak tentang pemberhentian Ricki Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta batal. Pengadilan juga mewajibkan Bupati Lebak mencabut keputusan pemberhentian tersebut.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut memerintahkan Bupati Lebak untuk merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki Zaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG. Adapun objek sengketa adalah Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricki dari jabatan kepala desa.

Putusan PTUN Serang ini menjadi babak penting dalam polemik pemberhentian Kepala Desa Kerta yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Sengketa tersebut mencuat setelah adanya tuduhan yang dikaitkan dengan dugaan penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Namun, dengan dikabulkannya seluruh gugatan Ricki, keputusan pemberhentian yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lebak dinyatakan batal oleh pengadilan tingkat pertama.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa PTUN Serang telah mengeluarkan putusan atas gugatan Ricki Zaenal Abidin.

Meski demikian, Pemkab Lebak belum menerima putusan tersebut sebagai akhir dari proses hukum. Pemerintah daerah menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan banding.

“Kami akan melakukan banding,” ujar Alkadri kepada media, Sabtu (31/10/2026).

Langkah banding tersebut membuat sengketa pemberhentian Ricki Zaenal Abidin masih akan berlanjut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kewenangan kepala daerah dalam mengambil keputusan pemberhentian kepala desa, sekaligus pentingnya kepastian hukum dan prosedur administrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan rencana pengajuan banding oleh Pemkab Lebak, penyelesaian sengketa ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan, termasuk pemberhentian kepala desa, harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.–(dian wahyudi)

Pos terkait