Bogor, BantenGate.id– Konflik sengketa lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dengan PT Sentul City Tbk kembali menjadi sorotan. Kali ini, Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap dugaan persoalan penjaminan sejumlah aset tanah milik perusahaan pengembang tersebut kepada pihak ketiga.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan konsolidasian PT Sentul City Tbk untuk tahun buku 2025 dan 2024, terdapat sejumlah bidang tanah yang tercatat menjadi jaminan atas pinjaman perusahaan maupun pihak terafiliasi.
Menurut Uchok, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama di tengah munculnya konflik penguasaan lahan antara masyarakat dan pihak pengembang di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan analisis terhadap laporan keuangan konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 dan 2024, terungkap bahwa sebagian aset tanah yang diklaim perusahaan telah dijadikan jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Uchok memaparkan, terdapat beberapa bidang tanah dengan luasan cukup besar yang menurut analisis CBA tercatat sebagai jaminan pinjaman.
Pertama, lahan seluas 66,44 hektare yang berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Lahan tersebut disebut menjadi jaminan atas pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
Kedua, lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar. Kedua bidang tanah tersebut disebut terikat sebagai jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Ketiga, lahan seluas 31,61 hektare yang tersebar di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang. Berdasarkan keterangan Uchok, lahan tersebut menjadi jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.
Keempat, lahan seluas 0,8 hektare yang berada di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu. Bidang tanah tersebut disebut menjadi jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman perusahaan dan BJA.
CBA menilai, pencatatan sejumlah aset tanah sebagai jaminan pinjaman tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait riwayat perolehan, status hukum, serta kesesuaian bidang tanah yang tercantum dalam dokumen perusahaan dengan kondisi penguasaan di lapangan.
CBA Desak BPN dan BPK Lakukan Audit Investigasi
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, CBA mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menelusuri legalitas dan asal-usul aset tanah yang diklaim PT Sentul City Tbk.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta BPK melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat maupun girik yang sah dirugikan,” tegas Uchok.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah yang berpotensi merugikan masyarakat.
CBA juga meminta agar aktivitas represif di lapangan tidak dilakukan sebelum status hukum dan riwayat kepemilikan tanah benar-benar dipastikan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Saham BKSL Mengalami Tekanan
Di tengah mencuatnya konflik lahan tersebut, pergerakan saham PT Sentul City Tbk dengan kode emiten BKSL juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data perdagangan yang dikutip dari Google Finance, saham BKSL sempat menyentuh level Rp193 per lembar sebelum mengalami koreksi tajam. Pada 27 Oktober 2026 pukul 16.14 WIB, saham tersebut tercatat berada di kisaran Rp44 per lembar.
Tekanan berlanjut hingga penutupan perdagangan Jumat (30/10/2026). Saham BKSL ditutup di level Rp38 per lembar, melemah 5 persen dibandingkan penutupan sebelumnya.
Meski demikian, pergerakan harga saham tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pemberitaan konflik lahan. Perubahan harga saham dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, aksi ambil untung investor, serta sentimen terhadap kinerja dan prospek perusahaan.
Uchok juga menyoroti pernyataan Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Hiramsyah S. Thaib, pada 31 Oktober 2026 mengenai pertumbuhan kinerja keuangan perusahaan hingga kuartal III 2026.
Dalam keterangan tersebut, pendapatan perusahaan disebut mencapai Rp1,2 triliun, meningkat 47,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp837 miliar.
Menurut Uchok, capaian kinerja keuangan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh bersama kondisi aset dan kewajiban perusahaan, termasuk status tanah yang menjadi jaminan kepada pihak ketiga.
Ia menilai transparansi mengenai aset dan kewajiban perusahaan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun investor.
Pemilik Palm Boko Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan lahan dan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum PT Sentul City ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Ozzy mengaku masih mengumpulkan bukti terkait aktivitas alat berat dan pekerja yang menurutnya telah merusak pekarangan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, tetapi mereka tetap membuldoser lahan kami,” ungkap Ozzy.
Ia juga menyebut pihak yang dilaporkannya telah dua kali dipanggil Polda Jawa Barat, tetapi menurut pengakuannya tidak memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, aktivitas pembangunan di lokasi yang disengketakan disebut masih berlangsung.
“Aroma arogansinya sangat kental. Dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” ujarnya.
Perselisihan antara Ozzy Sudiro dan PT Sentul City Tbk tersebut kini tidak hanya menyangkut klaim penguasaan lahan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai riwayat perolehan aset, status hukum bidang tanah, serta transparansi penjaminan aset perusahaan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum, pemeriksaan dokumen pertanahan dan penelusuran riwayat kepemilikan menjadi penting agar hak-hak masyarakat terlindungi dan penyelesaian konflik tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang memiliki alas hak sah.--(red)








