Serang, BantenGate.id – Kantor Pertanahan Lebak, meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik Tahun 2026 Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan penganugerahan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dan dihadiri sejumlah perwakilan badan publik di lingkungan Provinsi Banten.
Capaian tersebut menjadi pengakuan atas upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam memperkuat transparansi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memberikan akses informasi pertanahan yang terbuka, mudah dijangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan juga amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus amanah bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Akhda Jauhari.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan keterbukaan, profesionalisme, dan integritas.
“Capaian ini tentunya merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan sesuai kebutuhan.
Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Keterangan yang didapat, dari total 161 badan publik yang ditetapkan sebagai peserta, sebanyak 120 badan publik berhasil mengikuti seluruh tahapan hingga visitasi. Rinciannya terdiri dari delapan pemerintah kabupaten/kota, 39 OPD Provinsi Banten, tujuh BUMD, sembilan lembaga nonstruktural atau instansi vertikal tingkat provinsi, 28 lembaga nonstruktural atau instansi vertikal kabupaten/kota, 20 UPTD, tiga pemerintah desa, dan enam partai politik.—(red)








