Lebak, Bantengate.id–Pelaksanaan pengerjaan proyek betonisasi Jalan Baypass Sukarno-Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang dikerjakan oleh PT. Trama, di duga kuat menggunakan material pasir tidak sesuai dengan bestek. Pasir yang digunakan untuk pemasangan turap penahan dinding jalan adalah pasir pasang, dan bukan pasir urug.
Selain itu, para pekerja mengabaikan kewajiban dalam melaksanakan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), sebagaimana ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Para pekerja di proyek tersebut tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya digunakan untuk melindungi mereka selama bekerja.
Pantauan media dilapangan, selain diduga mengabaikan K3, masyarakat juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan dari jalan yang sedang dibangun dan getaran dari alat berat yang menyebabkan keretakan pada dinding rumah warga.
Salah seorang pegawai perusahaan tersebut, menjawab pertanyaan awak media di lokasi pekerjaan, mengakui bahwa pasir yang disuplai untuk pemasangan turap tersebut tidak memenuhi syarat spesifikasi. “Iya pak (nyebut ke wartawan), pasirnya kurang bagus,” kata pegawai tersebut pada Sabtu 13 Juli 2024.
Namun, saat di tanya lebih rinci, pegawai tersebut tidak bisa memberikan penjelasan. “Saya hanya bekerja saja pak,”katanya.
Ujang (45 tahun) warga Rangkasbitung, berharap agar pihak pelaksana pekerjaan juga menjaga ketertiban dan keselamatan penduduk sekitar, dan memastikan bahwa pelaksanaan proyek mematuhi standar K3. Selain itu, spesifikasi material yang telah ditetapkan.--( suryana)