Lebak, Bantengate.id–Retribusi objek wisata Pantai Bagedur, yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2024 tidak mencapai target yang telah disepakati. Dari target sebesar Rp115.415.000.000, hingga 27 Desember 2024 hanya terealisasi sebesar Rp80.415.000.000 atau 69,67%. Artinya, terdapat kekurangan sebesar Rp35.000.000 (30,33%).
Ketidaktercapaian target ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, mengingat Pantai Bagedur merupakan ikon wisata bahari di Kabupaten Lebak yang sudah dikenal luas oleh wisatawan. Setiap kali perayaan hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari libur nasional, pantai ini selalu dipadati pengunjung.
Pada liburan Lebaran tahun 2024 yang lalu, misalnya, pengelola wisata Pantai Bagedur mengklaim dikunjungi lebih dari 77 ribu orang selama liburan tersebut. Dengan tarif tiket masuk sebesar Rp10.000 per orang, angka kunjungan ini menunjukkan potensi wisata yang besar. Pantai Bagedur sendiri dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukamanah.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Usep Suparno, yang dihubungi oleh Bantengate.id pada Kamis, 2 Januari 2025, menjelaskan bahwa target retribusi wisata Pantai Bagedur pada tahun 2024 awalnya ditetapkan sebesar Rp60 juta. Namun, dengan melihat peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, target ini kemudian dinaikkan menjadi Rp115 juta. Sayangnya, dalam perjalanan, kondisi alam tidak mendukung, seperti cuaca buruk pada beberapa hari libur, menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang signifikan, sehingga mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai.
Selama tahun 2024, kata Usep, jumlah kunjungan wisatawan ke pantai Bagedur tercatat sebanyak 32.166 orang. Dari tarif retribusi sebesar Rp10.000 per orang, sekitar Rp2.500 (25%) dialokasikan untuk retribusi daerah.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Muhi Bustomi, melakukan monitoring ke Pantai Bagedur, pada Rabu, 1 Januari 2025. Dalam monitoring tersebut, hadir pula Camat Malingping Dadan Rusman Wardana, Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar, Danramil 0313/Malingping Kapt. Inf Lili Warli, Pol Airud Binuangeun, serta pengelola wisata setempat.
Dalam kesempatan itu, dibahas beberapa usulan dan disepakati oleh pengelola dan Pemerintah Desa Sukamanah antara lain: pengalihan tiket karcis menjadi tiket elektronik untuk meminimalisir kebocoran; peningkatan fasilitas infrastruktur agar wisatawan merasa nyaman; penambahan alat dan fasilitas kebersihan untuk menciptakan destinasi wisata yang bersih; dan peningkatan lahan parkir untuk kenyamanan pengunjung.
Dalam penyediaan lahan parkir ini, jika memungkinkan tersedia dana direncanakan membeli tanah atau perjanjian kerja sama dengan pemilik.
Kendala yang dikeluhkan pengunjung pantai Bagedur, adalah soal kebersihan. Para pengunjung masih membuang sampah bekas makanan di sembarang tempat. Selain itu, belum tersedianya MCK yang memadai. MCK yang ada sebanyak 6 kamar, nampak kotor dan tidak tersedia air bersih yang cukup.
Kepala Desa Sukamanah, Alek, yang dihubungi media ini melalui sambungan selullar tidak berhasil, nomor kontak tidak bisa dihubungi.—(dimas)