Keputusan MK Tetapkan Presidential Threshold Nol Persen: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia

Keputusan MK Tetapkan Presidential Threshold Nol Persen: Harapan Baru untuk Demokrasi Indonesia

Bacaan Lainnya

Oleh  Sudradjat Maslahat, S.IP,.M.Ikom

AWAL  tahun 2025 membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis  2  Januari 2025, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti, mulai dari Pilpres 2029, presidential threshold resmi menjadi nol persen.

Putusan ini disambut antusias oleh publik yang mengharapkan perubahan besar dalam pelaksanaan pemilu di masa depan. Dengan presidential threshold nol persen, setiap partai politik memiliki kesempatan untuk mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi ambang batas dukungan parlemen tertentu. Ini membuka peluang bagi munculnya lebih banyak pasangan calon, sehingga masyarakat tidak lagi terpaksa memilih di antara hanya dua opsi yang sering kali terpolarisasi.

Pengalaman buruk dalam Pilpres 2019 dan Pilpres 2024 menjadi pelajaran penting. Dominasi kekuatan politik di satu kubu, yang umumnya merupakan kubu petahana, telah menciptakan demokrasi yang terdistorsi. Manipulasi informasi, kooptasi lembaga pemilu, dan praktik curang lainnya mencoreng integritas pesta demokrasi. Akibatnya, rakyat sering kali merasa tidak memiliki pilihan yang benar-benar mewakili aspirasinya.

Dengan penghapusan presidential threshold, diharapkan partai politik lebih termotivasi untuk memajukan kader terbaiknya sebagai calon presiden. Ini akan menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan mendorong partai untuk membangun kapabilitas internal yang kuat. Selain itu, kontrol dari masyarakat sipil akan semakin efektif karena tidak ada lagi kekuatan yang terlalu dominan dalam satu kubu calon tertentu.

Keputusan MK ini juga menjadi langkah penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Rakyat akan lebih leluasa dalam menentukan pilihan mereka, dan calon-calon yang muncul memiliki peluang lebih besar untuk didukung berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan sekadar hasil kompromi politik di balik layar.

Namun, langkah ini juga menyisakan tantangan. Sistem pemilu dan regulasi terkait pencalonan harus segera disesuaikan untuk mendukung implementasi putusan tersebut. Proses pengusungan calon presiden perlu dirancang sedemikian rupa agar tetap menjaga kualitas kompetisi tanpa mengorbankan stabilitas politik.

Indonesia di masa mendatang memiliki peluang besar untuk membangun demokrasi yang lebih hidup, inklusif, dan bermartabat. Dengan lebih banyak alternatif calon presiden, masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat dan mampu membawa perubahan yang positif.

Semoga langkah awal ini menjadi pondasi kokoh bagi terciptanya demokrasi yang lebih baik di Indonesia.--(****)

*) Penulis adalah Pemerhati Kebijakan PublikAktivis,  Aktivis Front Rakyat Semesta  dan Pengurus DPD KWRI          Provinsi KWRI Banten

Pos terkait