Perbaikan Kerusakan Jalan Simpang – Beyeh Malingping Masih Kewenangan Pemda Lebak

jalan rusak, simpang-beyeh, malingping

Lebak, Bantengate.id–Perbaikan kerusakan Jalan Simpang – Beyeh,  KM02 Malingping, Lebak Selatan, masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Lebak. Belum menjadi kewenangan Pemprov Banten, karena jalan sepanjang tiga kilometer itu masih dalam proses pelimpahan status kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Lebak  ke Pemerintah Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya
jalan rusak, simpang beyeh
Aksi menanam pohon di jalan simpang – beyeh, Malingping, yang rusak.–(**)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan media, sehubungan viralnya aksi sejumlah mahasiswa, KNPI dan masyarakat di wilayah Malingping, dengan menanam pohon pisang di jalan yang rusak tersebut pada, Rabu (14/6/2023) lalu.

“Perbaikan rusaknya jalan  Simpang – Beyeh, masih menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemda Kabupaten Lebak. Pemerintah Provinsi Banten, akan memperbaiki jalan sepanjang route tersebut pada tahun 2024 setelah selesai pelimpahan kewenangan dan sudah merencanakan anggaran sebesar Rp 18 M,”kata Kadis PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, kepada media di KP3B, Serang, Kamis (15/6/2023).

Kerusakan ruas jalan Simpang – Beyeh, cukup parah sejak tahun 2017. Akibatnya, banyak mengundang reaksi protes dengan cara  berunjuk rasa dari elemen masyarakat, para aktvis dan pengguna jalan, mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Malingping bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) KKPMP dan LMPI Malingping beserta elemen masyarakat lainnya menggelar ‘aksi tanam pohon pisang’ di ruas Jalan Beyeh – Simpang KM 02 Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Rabu (14/06/2023).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga Lebak Selatan dengan kondisi jalan yang sudah lama dibiarkan rusak dan belum juga mengalami perbaikan.

Korlap aksi, Hendrik Arrizqy, mengungkapkan bahwa dengan dilimpahkannya status jalan tersebut menjadi kewenangan Pemprov seharusnya disikapi secara seksama. Pemprov Banten harus bertindak cepat berupaya melakukan penanganan jalan yang baru menjadi kewenangannya, yakni ruas jalan Beyeh – Simpang KM 02 Malingping yang rusak parah tidak layak dilintasi, terhitung semenjak tahun 2017.

Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping, Febi Pirmansyah, dengan tegas mengatakan meskipun jalan itu baru dilimpahkan kewenangannya dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Pemerintah Provinsi Banten, namun menurutnya hal itu sudah bersifat urgen sehingga perlu dilakukan penanganan dengan cepat.

“Memang jika dilihat proses perbaikan jalan itu akan di realisasikan pada tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Banten. Namun, karena jalan tersebut sangat penting, sehingga diperlukan penanganan yang cepat,” Kata Febi.

“Kami memiliki tiga tuntutan (TRI TURA);Pertama, meminta DPUPR Provinsi Banten segera melakukan percepatan pembangunan jalan. Kedua meminta DISHUB Provinsi Banten, segera melakukan percepatan pemasangan Lampu Penerangan Jalan. Ketiga meminta PPK atau petugas jalan untuk ikut serta bertanggung jawab,” kata Febi.

Kepala Dinas Pupr Kabupaten Lebak, Irfan Sayutupika, ST, yang dihubungi media ini, Jumat (16/6/2023) melalui saluran seluler, tidak berhasil. Perangkat komuikasi Kadis PUPR Lebak, tidak aktif.–(red)

Pos terkait