Telusuri Dugaan Kecurangan BPNT, Itjen Kemensos RI Datangi Dinsos Pandeglang

Photo: Inspektorat Jenderal didampingi Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat melakukan Intogerasi kepada sejumlah KPM BPNT di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.

BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan yang dilakukan sejumlah agen/e-warung Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau dulu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021 di sejumlah wilayah tersebar di Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos – RI) mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Senin (15/11/2021).

Bacaan Lainnya

Kehadiran Itjen Kemensos yang didampingi Kejaksaan Agung RI itu turut melakukan interogasi kepada sejumlah KPM dan agen/e-waroong yang hadir di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk melakukan klarifikasi.

Namun disesalkan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Sri Widuri yang hadir selaku perwakilan Itjen – RI saat ditemui media yang bersangkutan enggan untuk memberikan komentar.

“Mohon maaf karena saya di lapangan menjadi tim Kejagung. Dari hasil koordinasi yang akan memberikan statement itu Kadinsos Pandeglang,” singkatnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengamini kedatangan Itjen Kemensos RI bersama Tim Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi terkait adanya informasi dugaan kecurangan yang terjadi pada penyaluran BPNT di Kecamatan Carita dan Cibaliung Kabupaten Pandeglang. Dikatakannya, dugaan kecurangan yang dimaksud tersebut yakni terdapat kurangnya timbangan pada salah satu komoditi menu BSP yang diterima oleh lima KPM di wilayah Kecamatan Cibaliung, namun kata Nuriah, hal itu sudah diselesaikan pada saat itu juga.

“Kejadian kurangnya timbangan itu sudah selesai pada saat itu juga, karena sudah diganti dan itu terjadi pada 5 (lima) KPM,” dalihnya.

Nuriah juga mengungkapkan, selain melakukan klarifikasi dan evaluasi, kehadiran Itjen Kemensos RI turut menyampaikan informasi tambahan terkait adanya peraturan baru pada Pedoman Umum BSP berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021.

“Kehadiran mereka (Itjen Kemensos RI – red.) kesini juga sambil mensosialisasikan peraturan baru kepada kami, Insya Allah kami akan sosialisasikan. Namun kami akan selesaikan verifikasi data terlebih dahulu karena baru 80% yang terverifikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nuriah menyampaikan jika pihaknya akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap sejumlah agen/e-waroong BPNT yang ada di Kabupaten Pandeglang. Namun terkait kriteria agen/e-waroong tersebut seperti apa, belum dapat disampaikannya.

“Kita sudah lakukan verifikasi, tinggal 10 Kecamatan lagi. Jika disampaikan seperti apa kriteria yang lolos verifikasi, Khawatir ada agen dadakan,” tutupnya. ***(dad).

Pos terkait