Lebak, Bantengate.id – Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mendatangi kantor DPRD Lebak pada Kamis (14/11/2024) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lebak. Namun, rencana tersebut gagal terwujud karena Komisi I tidak menyiapkan agenda RDP untuk warga Sukatani.
Warga semula berharap, RDP bersama anggoat DPRD Lebak bisa menjadi penyelesaian keluhan warga yang dialami sejak tahun 2023, sehubungan tanah garapan di blok Tenjolaya yang sejak tahun 1970-an menjadi ladang pertanian di larang PT. Malingping Indah Internasional ( PT.MII).
Warga Sukatani tiba di gedung DPRD Lebak sejak pukul 09.00 pagi, tanpa satu pun anggota DPRD yang menemui mereka, padahal sebelumnya sudah dijanjikan akan diterima juga oleh Agil Zulfikar. Sekitar pukul 13.00 WIB warga Sukatani masuk ke ruang kerja Wakil Ketua III DPRD Lebak, Agil Zulfikar. Staf Agil yang megaku bernama, Nunu, menyampaikan bahwa Pak Agil sedang menghadiri kegiatan di luar kantor. Situasi ini memicu kekecewaan warga dan menimbulkan perdebatan.
Lomri, perwakilan warga Sukatani, menyatakan telah mengajukan permohonan resmi untuk RDP dan menyerahkan surat kepada Sekretariat Dewan yang diterima oleh seorang staf bernama Ibu Nani tangga 14 Oktober 2024, namun entah mengapa surat tersebut belum sampai ke Komisi I DPRD Lebak.
Berdasarkan pesan yang diterimanya, bahwa RDP dijadwalkan pada hari ini Kamis 14 November 2024 jam 9.00 WIB. “Kami datang sesuai jadwal sekalipun jauh. Tapi setelah sampai di sini, ternyata Komisi I tidak ada dan disebutkan suratnya tidak ada,” ujar Lomri dengan nada kecewa.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lebak, H. Edi Murpik, yang turut hadir dan menyaksikan debat argumen diruang Wakil Ketua III DPRD Lebak, Agil Zulfikar, menghubungi Sekretaris Komisi I, Juned, untuk meminta kehadiran anggota Komisi I.
Juned dari Fraksi PKB saat itu sedang memimpin RDP dengan warga Margajaya terkait kasus dugaan menggunakan Narkoba, dan kemudian meminta Mustopa, Wakil Ketua Komisi I, untuk menemui warga Sukatani.
Sekretaris Komisi I, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Komisi I bukan membiarkan terhadap aspirasi warga, tapi oleh karena belum adanya surat resmi terkait agenda RDP. “Ini murni miskomunikasi. Secara prosedural, kami memang tidak menerima surat itu,” katanya.
Juned menambahkan bahwa persoalan yang dialami warga Sukatani perlu diusut melalui RDP yang sesuai prosedur, sehingga Komisi I bisa mempelajari permasalahan tersebut secara mendalam.
“Perlu ada usulan RDP resmi agar kami dapat mempelajari dokumen terkait permasalahan ini. Kami mengerti akar masalahnya dan berharap RDP berikutnya bisa memberikan solusi,” pungkasnya.
Warga Sukatani diterima diruang kerja Komisi 1. Setelah perwakilan warga menyampaikan aspirasi, Mustopa berjanji bersama anggota Komisi 1 akan segera menjadwalkan ulang RDP tersebut dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami dari Komisi I tidak mengetahui adanya jadwal RDP hari ini, dan memang tidak ada surat yang diterima,” jelas Mustopa dari Fraksi Demokrat.
Warga Sukatani merasa terusik sejak tahun 2023, sehubungan tanah garapan di blok Tenjolaya di larang oleh PT. Malingping Indah Internasional ( PT.MII) yang mengklaim bahwa tanah tersebut tanah SHGB PT MII.
PT.MII yang mengklaim memiliki SHGB sejak tahun 1994 hingga sekarang belum ada kegiatan sesuai dengan peruntukannya dan ijin tersebut sudah habis masa berlakunya. Perusahaan tersebut akan memperpanjang SHGB—(sunarya)