Tanah In Absentia: Ketika Orang Kampung Membeli Tanah di Kampung Sendiri, Mengapa Bisa Terkendala Aturan?

Tanah In Absentia: Ketika Orang Kampung Membeli Tanah di Kampung Sendiri, Mengapa Bisa Terkendala Aturan?
H. Edi Murpik

Oleh: H. Edi Murpik

(Ketua DPD KWRI Provinsi Banten)

Keinginan seseorang untuk kembali ke kampung halaman setelah purna tugas merupakan hal yang wajar dan menjadi impian banyak orang. Setelah bertahun-tahun bekerja dan menjalani kehidupan di perantauan, ingin menikmati masa purna dengan cara yang sederhana: kembali ke desa tempat ia dilahirkan dan hari-harinya diisi dengan aktivitas yang menenangkan—memelihara ikan di kolam kecil, beternak kecil-kecilan, dan menikmati suasana alam pedesaan yang tenang.

Namun dalam praktik hukum agraria di Indonesia, niat tersebut kadang berbenturan dengan aturan yang belum banyak diketahui masyarakat, salah satunya mengenai tanah in absentia atau tanah absentee.

Sekitar pertengahan Februari 2026 lalu, saya  berjumpa dengan seorang rekan, warga asal Kabupaten Lebak, Banten, yang kini menetap di Kota Tangerang. Ia membeli lahan pertanian seluas sekitar satu hektare di wilayah Kecamatan Cimarga. Tanah itu rencananya akan menjadi tempat ia kembali setelah pensiun yang tinggal beberapa bulan lagi.

Pria tersebut sebenarnya bukan orang luar. Ia lahir di Lebak dan tinggal di daerah itu hingga lulus sekolah menengah atas. Namun setelah dewasa ia bekerja, menikah, dan menetap di Tangerang.

Ketika mengurus administrasi pertanahan, ia mendapat penjelasan bahwa kepemilikan tanah tersebut berpotensi terkena aturan tanah in absentia karena pemiliknya tidak berdomisili di wilayah tempat tanah berada.

“Bagaimana mungkin saya dianggap orang luar, padahal saya lahir di Lebak dan hanya bekerja di Tangerang?” begitu kira-kira pertanyaan yang ia sampaikan dengan nada heran.

Pertanyaan tersebut sebenarnya juga sering muncul di tengah masyarakat: mengapa orang yang membeli tanah di daerah lain bisa terkena aturan tanah absentee?

Dan saya pun mencoba berdiskusi dengan mitra kerja di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan membaca berbagai literatur pertanahan.

Apa Itu Tanah In Absentia?

Dalam hukum agraria Indonesia, tanah in absentia adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang tidak tinggal di wilayah tempat tanah tersebut berada, sehingga pemiliknya tidak secara langsung mengusahakan tanah tersebut.

Aturan ini lahir dari semangat reforma agraria yang berkembang sejak awal kemerdekaan. Negara ingin memastikan bahwa tanah pertanian benar-benar dikelola oleh masyarakat yang hidup dari sektor pertanian.

Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Pasal 10 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa setiap pemilik tanah pertanian pada dasarnya wajib mengerjakan atau mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif.

Artinya, tanah tidak boleh hanya dijadikan objek investasi atau dibiarkan dikelola oleh orang lain tanpa keterlibatan pemilik.

Prinsip tersebut juga berkaitan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengapa Tanah Absentee Dilarang?

Larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee sebenarnya berangkat dari pengalaman sejarah.

Pada masa sebelum reforma agraria, banyak tanah pertanian dikuasai oleh tuan tanah yang tinggal jauh dari desa. Sementara para petani lokal hanya menjadi penggarap dengan penghasilan yang sangat kecil.

Karena itu pemerintah kemudian menerbitkan sejumlah regulasi untuk membatasi kondisi tersebut, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang membatasi luas kepemilikan tanah pertanian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang mengatur pembagian tanah dan menegaskan bahwa pemilik tanah pertanian sebaiknya tinggal di kecamatan tempat tanah berada.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 yang menyempurnakan aturan sebelumnya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974 yang memberikan pedoman pelaksanaan larangan tanah absentee.

Melalui kebijakan ini, negara berusaha mencegah penumpukan kepemilikan tanah dan memastikan tanah dikelola oleh masyarakat setempat.

Realitas yang Terjadi Saat Ini

Namun kondisi sosial masyarakat saat ini jauh berbeda dibandingkan era 1960-an. Mobilitas pekerjaan membuat banyak orang harus bekerja di kota besar, sementara tanah keluarga mereka berada di desa.

Selain itu, nilai ekonomi tanah juga semakin meningkat sehingga banyak orang membeli tanah di daerah sebagai bentuk investasi atau persiapan masa pensiun.

Situasi inilah yang sering memunculkan dilema.

Di satu sisi, hukum agraria ingin menjaga keadilan penguasaan tanah. Namun di sisi lain, masyarakat modern memiliki mobilitas yang tinggi.

Akibatnya, tidak sedikit tanah pertanian yang dimiliki oleh orang yang tinggal di kota. Tanah tersebut biasanya tetap dikelola oleh petani lokal melalui sistem sewa atau bagi hasil.

Apakah Ada Pengecualian?

Walaupun secara prinsip dilarang, hukum agraria tetap memberikan beberapa pengecualian.

Misalnya bagi pegawai negeri yang sedang bertugas di luar daerah atau bagi pensiunan dalam batas tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977.

Pengecualian ini menunjukkan bahwa hukum agraria tidak sepenuhnya kaku, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Kasus warga Lebak yang membeli tanah di Cimarga tersebut menggambarkan bagaimana aturan agraria kadang bertemu dengan realitas kehidupan masyarakat modern.

Bagi negara, larangan tanah absentee merupakan instrumen penting untuk mencegah ketimpangan penguasaan tanah. Namun bagi masyarakat yang merantau dan ingin kembali ke kampung halaman, aturan tersebut sering terasa membingungkan.

Sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat, agaknya,  menjadi sangat penting agar warga memahami hak dan kewajibannya dalam kepemilikan tanah.—(***)

Pos terkait