Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar Rapat Persiapan Fasilitasi Pendampingan Usaha melalui Program Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat penerima redistribusi tanah di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.
Rapat dibuka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Akhda Jauhari,S.T., M.A.P. Hadir dalam acara ini para pejabat dilingkungan Kantah Lebak; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Mochamad Iksan Nugraha, Kasusbag Tata Usaha H. Sumiyo, S.H., dan sejumlah PJU Kantah Lebak. Selain itu, para pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Pemerintah Kecamatan Cimarga, serta Pemerintah Desa Gununganten.
Hadir pula narasumber dari berbagai instansi, seperti Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta Camat Cimarga. Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, memandu jalannya diskusi.
Joko Suhendro menjelaskan bahwa reforma agraria selama ini lebih dikenal sebagai program legalisasi aset atau redistribusi tanah. Namun, melalui penataan akses, pemerintah berupaya memastikan tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dikelola menjadi sumber penghasilan yang produktif dan berkelanjutan.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya dengan memberikan kepastian hukum atas tanah. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Joko Suhendro.
Menurut Joko, konsep tersebut merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria nasional yang mengedepankan dua aspek utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset diwujudkan melalui legalisasi maupun redistribusi tanah, sedangkan penataan akses dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses pasar dan permodalan.
Pada pelaksanaan tahun 2026, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, dipilih sebagai lokasi kegiatan. Program ini akan melibatkan 200 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Damara, terdiri atas 141 kepala keluarga laki-laki dan 59 kepala keluarga perempuan.

Lahan yang menjadi basis pengembangan usaha tersebut merupakan hasil redistribusi tanah tahun 2023 yang berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantam & Preanger Rubber Co. Ltd. Kawasan ini telah dipetakan dan dipersiapkan sejak 2025 sebagai salah satu lokasi prioritas penataan akses reforma agraria di Kabupaten Lebak.
Hasil identifikasi lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan. Permasalahan yang ditemukan antara lain keterbatasan modal usaha, kurangnya perawatan dan pengelolaan lahan, rendahnya keterampilan dalam mengolah hasil pertanian, terbatasnya akses pemasaran, serta minimnya infrastruktur pendukung.
Berbagai persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi. Sejumlah langkah strategis disepakati untuk mengatasinya melalui kolaborasi lintas sektor.
Di bidang pertanian, dukungan akan diberikan dalam bentuk penyediaan bibit, pupuk, dan sarana produksi lainnya. Pendampingan teknis juga akan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari proses budidaya, pemeliharaan tanaman, hingga penanganan pascapanen agar hasil produksi memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Perbaikan infrastruktur juga menjadi perhatian penting. Jalan akses menuju kawasan pertanian dan lingkungan permukiman diharapkan mendapat dukungan pembangunan agar distribusi hasil produksi lebih efisien. Selain itu, fasilitas penerangan kawasan turut masuk dalam daftar kebutuhan yang akan difasilitasi melalui sinergi berbagai pihak.
Aspek pemasaran menjadi tantangan lain yang ingin dijawab dalam program ini. Selama ini, petani kerap menghadapi kesulitan menjual hasil produksi dengan harga yang kompetitif akibat terbatasnya jaringan pasar dan lemahnya posisi tawar.
Untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, direncanakan pembentukan Koperasi Pergerakan Petani Banten (P2B) sebagai wadah pengembangan usaha bersama. Di sisi lain, Koperasi Desa Merah Putih Gununganten juga akan diperkuat agar mampu mendukung rantai produksi dan pemasaran hasil pertanian masyarakat.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang terintegrasi, mulai dari penyediaan sarana produksi, proses budidaya, pengolahan hasil, hingga pemasaran produk.
Joko Suhendro menegaskan, koordinasi sejak tahap perencanaan menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan penataan akses reforma agraria. Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi sangat penting karena tantangan yang dihadapi masyarakat tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perangkat daerah terkait, Program Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Desa Gununganten.
Program ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah hasil redistribusi, tetapi juga mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat berbasis lahan yang produktif dan berkelanjutan.
“Bagi 200 kepala keluarga penerima manfaat di Gununganten, keberhasilan program ini akan menjadi ukuran bahwa reforma agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat,” kata Joko Suhendro.–(ridwan)








