Kantor Pertanahan Lebak Dorong Transformasi Digital, Pelayanan Pertanahan Makin Cepat

Kantor Pertanahan Lebak Dorong Transformasi Digital, Pelayanan Pertanahan Makin Cepat
Kepala Kantor Pertanahan Lebak, H. Akhda Jauhari.--(foto: BG)

Lebak, BantenGate.id– Kantor Pertanahan (ATR/BPN)  Kabupaten Lebak, Banten, terus mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Transformasi tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang efektif dan memberikan kepastian. Digitalisasi menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan untuk memperbaiki proses pelayanan, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Kepala Kantor Pertanahan Lebak, H. Akhda Jauhari, mengatakan transformasi pelayanan tidak semata-mata berkaitan dengan penerapan teknologi digital. Menurutnya, perubahan juga harus diikuti pembenahan pola kerja serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Transformasi pelayanan bagi kami bukan hanya tentang digitalisasi, tetapi juga bagaimana memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus mendukung transformasi layanan, kita masuk dalam 110 kantah yang akan berjalan di tahun 2026 ini,” ujar Akhda Jauhari, dikantornya, Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan, pelayanan pertanahan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan sistem serta layanan berbasis elektronik diharapkan dapat memangkas proses yang tidak diperlukan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Selain pemanfaatan teknologi informasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melakukan pembenahan proses kerja dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan proses layanan pertanahan.

Akhda menekankan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan tidak hanya dapat diukur dari penerapan sistem digital. Indikator utamanya adalah manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan.

“Yang paling penting adalah masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari transformasi ini. Karena ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya dari sistem yang kita gunakan, tetapi dari kemudahan dan kepastian yang diterima masyarakat,” katanya.

Transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Perubahan pola kerja, penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta keterbukaan informasi terus didorong secara berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga mengajak seluruh jajaran untuk menjaga komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Di sisi lain, partisipasi masyarakat diperlukan agar proses transformasi dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

Dengan transformasi yang terus dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menargetkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif, efisien, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.--(sunarya)

Pos terkait